News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Sipir Lapas Menghiba Setelah Ditangkap Polisi, 'Jangan Pecat Saya Pak, Anak Saya Masih Kecil'

Penulis: Welly Hadinata
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adiman alias Adi (36), oknum sipir Lapas Merah Mata dan Rizki (26), dua tersangka narkoba yang diinterogasi Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018).

Laporan Wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan di Palembang menghiba minta ampun setelah dicokok polisi karena ketahuan menjadi penyalur narkoba.

"Jangan pecat saya, anak saya ada dua dan masih kecil-kecil. Tolong jangan pecat saya pak," ujar Adiman alias Adi (36), sipir Lapas Klas 1 Merah Mata yang menjadi tersangka narkoba, ketika rilis perkara di Mapolda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin (6/8/2018).

Dihadapan Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Adi menangis tersedu-sedu dan mengakui perbuatannya yang berperan sebagai kurir narkoba.

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

Peran Adi sebagai kurir narkoba ini, ternyata dikendalikan Rizki (26), narapidana (napi) Lapas Merah Mata Palembang yang merupakan jaringan asal Aceh.

"Sudah empat kali saya antar dan ambil narkoba sesuai pesanan atas perintahnya (Rizki). Saya benar-benar menyesal pak," ujar Adi yang terus mengusap air matanya kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara yang mengintogerasinya.

Tersangka Adi dibekuk petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel di kawasan Jalan Tanjung Api-api tepatnya di simpang lampu merah Bandara SMB II Palembang, Kamis (2/8/2018) pukul 15.00.

Ketika digeledah di dalam mobil yang dikendarai tersangka Adi, petugas mendapatkan uang tunai senilai Rp120 juta. Tersangka Adi mengakui, bahwa uang itu hasil penjualan narkoba.

Petugas pun kemudian menuju ke rumah si pembeli dan rumah ternyata sudah kosong. Namun saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti satu paket narkoba sabu-sabu seberat 209,56 gram.

Dari pengembangan petugas, Adi mengakui bahwa dirinya merupakan kaki tangan Rizki (36), seorang napi yang mendekam di tempatnya bertugas di Lapas Merah Mata.

Adi mengakui setiap kali diperintah Rizki, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram sabu-sabu.

Dalam mengendalikan bisnis narkobanya, tersangka Rizki menunjuk tersangka Adi sebagai kurirnya. Tersangka Rizki memerintah tersangka Adi melalui ponsel dari dalam sel penjara.

"Saya cuma telpon dia (tersangka Adi) dan memintanya untuk ambil dan antar pesanan. Barang (narkoba) pesanan itu dari Aceh," ujar Rizki yang merupakan napi kasus narkoba jarinagan Aceh yang telah divonis hukuman pidana kurungan 20 tahun penjara.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Direktur Ditres Narkoba Kombes Pol Farman mengatakan, diamankannya oknum sipir penjara ini berawal dari informasi masyarakat.

Dari informasi itulah petugas melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap oknum sipir yang perannya sebagai kurir.

"Oknum sipir ini kaki tangannya napi dalam menjalankan bisnis narkoba. Oknum sipir dan napi sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan lebih lanjut. Narkoba diduga berasal dari Aceh, karena si napi merupakan jaringan Aceh. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika yang ancamannya hukuman mati," ujar Zulkarnain.(Welly Hadinata)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini