News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Begini Kronologis Anak Tega Bunuh Ayah Kandung Gara-Gara Televisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat konferensi pers anak bunuh ayah, di depan gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (07/08/2018) sore

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Tersangka berinisial HE (34) warga Desa Tunjungseto Kecamatan Sempor, Kebumen, yang tega menganiaya ayah kandungnya hingga tewas diancam 15 tahun kurungan penjara.

Hal ini iungkapkan langsung Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar saat konferensi pers di depan gedung Sat Reskrim Polres Kebumen, Selasa (07/08/2018) sore.

Kepada awak media, Kapolres Kebumen menjelaskan motif tersangka menganiaya korban hingga meninggal karena merasa terganggu oleh korban saat menonton TV.

Tersangka mengaku spontanitas memukul korban Sarpin (61) menggunakan kayu bakar hingga mengalami luka serius di bagian kepala pada hari Senin (06/08) sekira pukul 13.00 wib.

"Tersangka ini merasa kesal dengan korban. Tersangka menggunakan kayu bakar memukul pelipis korban sebanyak satu kali. Dari pengakuan itu, kita tetap akan melakukan visum kepada korban untuk mengetahui yang sebenarnya," jelas AKBP Arief Bahtiar yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan dan Kapolsek Sempor Iptu Sugito.

Tersangka yang juga anak kandung korban nomor tiga itu telah lama menganggur dan sering terlibat cekcok dengan anggota keluarga di rumah.

Baca: Polisi Sebut Dipo Latief Alami Penganiayaan Pada Bagian Wajah Setelah Cekcok dengan Nikita Mirzani

"Dari keterangan tersangka, tersangka ini tergolong tempramen. Nanti kita akan datangkan psikolog untuk mengecek kondisi kejiwaannya," imbuhnya.

Di hadapan polisi, tersangka menyesali perbuatannya. Namun nasi telah menjadi bubur. Ayah yang membesarkannya tidak bisa lagi kembali untuk selamanya.

Dari konferensi pers terkuak jika tersangka dan korban sebelumnya terlibat cekcok mulut, karena tersangka merasa terganggu saat menonton TV.

Tersangka bersenjata kayu bakar, sedangkan korban membawa pipa besi yang diambilnya dari dapur rumahnya.

Setelah cekcok dan tersangka tersungkur tak sadarkan diri karena pukulan yang cukup keras, warga mengamankan HE dan menyerahkan ke Polsek Sempor.

Korban dinyatakan tewas saat dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong. Keterangan dokter yang menangani korban, korban sudah meninggal saat di rumah sakit.

Akibat perbuatannya, tersangka yang masih lajang itu dikenakan pasal 45 Ayat (3) UU RI No.23 tahun 2004 tentang KDRT.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan dari penyidik Polres Kebumen. (Humas/Polres Kebumen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini