News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Pengangguran Ini Jualan Ganja

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ganja

Laporan Wartawan Tribun Medan Sofyan Akbar

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI UTARA - Bobby Chandra Gultom alias Boy (28) warga Desa Saitnihuta Kelurahan Hutatoruan IV Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), diciduk petugas Satres Narkoba Polres Taput, Selasa (7/8/2018).

Ia ditangkap lantaran mengedarkan narkotika jenis ganja, di rumahnya.

Petugas mengamankan barang bukti lima amplop ganja, uang Rp170 ribu, sebuah dompet dan sebuah tas sandang.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Barimbing mengatakan, Rabu (8/8/2018), penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang sudah resah mengingat peredaran ganja di seputaran Kelurahan Hutatoruan IV.

"Mendapat informasi tersebut, petugas Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan sehingga tertangkaplah tersangka,"ujar Barimbing.

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti lima amplop ganja.

Baca: Ganjar Pranowo Curhat ke Mahasiswa IAIN Salatiga Pernah Dibully Gara-gara Tiwul

"Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Taput, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca: Guru di Tobasa Diseret Keluar Kelas di Hadapan Siswa, Vokal Suarakan Dugaan Penyimpangan di Sekolah

Saat ini, katanya, polisi masih mendalami dugaan bandar maupun keterlibatan lainnya.

"Masih tahap pemeriksaan untuk bisa mengakui hal itu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan melanggar pasal 111 Sub 114 UU No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.(Akb/tribun-medan.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini