TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negera (ASN) di Aceh mendapat tambahan libur Idul Adha selama dua hari, yakni pada Kamis (23/8/2018) hingga Jumat (24/8/2018)).
Hari Raya Idul Adha jatuh pada Rabu (22/8/2018). Dengan demikian, total libur kantor pemerintahan di Aceh dalam rangka Idul Adha lamanya tiga hari.
Penambahan libur setelah libur nasional dalam rangka Idul Adha itu ditetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT melalui surat edaran Nomor 06.1.2/21400 tentang Hari yang Diliburkan Setelah Idul Adha 2018 di Aceh.
Surat itu dikeluarkan tanggal 31 Juli di Banda Aceh.
Namun, bagi instansi yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, diminta Plt Gubernur Aceh memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan hari libur dimaksud dengan menggantinya pada dua kali Sabtu, 1 September dan 8 September 2018.
"Pada hari itu, pegawai masuk kantor pukul 08.00 hingga 16.45 WIB, mengenakan pakaian bebas dan rapi," kata Kepala Biro Humas Setda Aceh, Rahmad Raden S.Sos kepada Serambi di Banda Aceh, Rabu (8/8/2018), sesuai dengan isi surat edaran Plt Gubernur Aceh tersebut.
Baca: Basarnas Butuh Waktu 24 Jam Evakuasi Jenazah Salemah, Bibi Muhammad Zohri dari Reruntuhan Masjid
Menurut Rahmad, surat itu ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, asisten Sekretaris Daerah Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), para kepala biro di jajaran Setda Aceh.
Surat itu juga dikirim ke bupati/wali kota di 23 kabupaten/kota di Aceh sebagai pedoman pemerintah kabupaten/kota dalam mekanisme penambahan libur dalam rangka lebaran Idul Adha 2018.
"Bukan maksud menyetarakan libur pegawai provinsi dan kabupaten/kota, tapi itu lebih kepada petunjuk jika mereka ingin menambah hari libur setelah Idul Adha. Karana di kabupaten/kota ada yang menerapkan pola enam hari kerja," kata Rahmad.
Oleh sebab itu, bagi kabupaten/kota atau instansi yang menerapkan pola enam hari kerja dalam seminggu, wajib menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua minggu dengan menambah jam kerja 1 jam 4 menit (64 menit) setiap hari selama 12 hari kerja, sebagai pengganti jam kerja akibar libur tambahan Idul Adh 1439 H.
Plt Gubernur juga menginstruksikan, kepada instansi atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharuskan mengatur penugasan pegawai.
Baca: Isak Tangis Keluarga Tak Terbendung saat Jenazah Salemah Dievakuasi dari Reruntuhan Masjid
Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski adanya penamabahan libur setelah Idul Adha 1439 H.
Rahmad mengatakan, sesuai dengan instruksi Plt Gubernur Aceh, para pimpinan instansi, di samping memonitor kedisiplinan secara berkesinambungan, juga diminta agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja PNS di lingkungannya masing-masing pada hari yang diganti akibat libur, yaitu Sabtu 1 September dan Sabtu 8 September 2018.
"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja pada hari itu tanpa alasan yang jelas, Plt menginstruksikan agar pimpinan instansi mengambil tindakan disiplin sesuai peraturan dan perundang-undangan," kata Rahmad Raden. (dan)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul PNS Dapat Tambahan Libur Idul Adha Dua Hari