Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Gudang minuman keras (miras) Cap Tikus (CT) di kawasan rukan Mentarang, Sepinggan Baru Balikpapan Selatan, dibongkar polisi, Rabu (8/8/2018) kemarin.
Sebanyak 15,10 dalam plastik besar, dan 4 drum kosong yang berisi miras CT diamankan anggota Polsek Balikpapan Selatan.
Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol M Jufri Rana mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat. Dimana ada sebuah ruko yang dicurigai melakukan aktivitas jual-beli miras.
"Saya perintah anggota untuk lidik," katanya.
Tim opsnal terlebih dahulu mengamankan miras CT sebanyak 18 plastik kecil dari sebuah rumah.
Dari hasil interogasi dengan pemilik, miras tersebut berasal dari ruko yang diduga jadi gudang miras.
"Anggota melakukan penyitaan di rumah yang berjarak sekitar 500 meter dari TKP ruko (diduga Gudang CT)," jelasnya.
Saat tiba di ruko terlihat pintu depan terkunci, namun pintu belakang posisi terbuka.
Besar dugaan penghuni rumh lari lewat belakang. Petugas kemudian menghubungi ketua Rt 57, Ekonius.
"Kita minta hubungi penyewa ruko. Dari perbincangannya dengan pria yang mengaku bernama Reky, ia berada di atas kapal bersama istrinya menuju Palu," ujarnya.
Petugas meminta penyewa ruko kembali namun Reky tak mau menuruti apa kata polisi.
Petugas dipimpin Panit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Payan S memutuskan memasuki ruko sewaan didampingi ketua Rt 57 dan pemilik ruko.
"Benar saja di dalam rumah tepatnya di ruangan kecil tengah tersimpan CT sebanyak 25 Karung 15 terbungkus karung plastik, dan 10 plastik besar panjang, dan di dalam drum," ungkap Jufri.