News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Panwaslih Aceh Kabulkan Semua Gugatan Abdullah Puteh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdullah Puteh

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrizal 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Panwaslih Aceh membacakan putusan sengketa Pemilu yang diajukan Abdullah Puteh, Kamis (9/8/2018).

Panwaslih Aceh mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

"Mengabullkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Sidang, Zuraida Alwi.

Panwaslih membatalkan keputusan KIP Aceh berdasarkan berita acara nomor 152/PL.01.4-BA/11/Prov/VII/2018 tentang hasil verifikasi keabsahan syarat bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD tahun 2019.

"Memerintahkan kepada KIP Aceh untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tiga hari kerja sejak putusan ini ditetapkan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini