Saptono kembali menuturkan, Ferin yang diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini hari.
Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu (1/8/2018).
“Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku.
Kemudian pelaku menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.
Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 untuk membayar hutang.
Tak berselang lama, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang Kristian berakhir sudah.
Kristian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos di Semarang.
Dihadapan petugas, Kristian mengakui semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kristian terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Saptono.(Humas Polres Blora)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Pelaku! Kristian Ari Wibowo Sekap Ferin Anjani di Bagasi Mobil Jazz Hingga Pukul 02.00 WIB