News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai Membunuh Secara Sadis. Kristian Gadaikan Perhiasan Ferin Rp 4 Juta

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferin Diah Anjani, korban pembunuhan kekasihnya sendiri, KAW (31)

TRIBUNNEWS.COM, BLORA - Kapolres Blora, AKBP Saptono, mengungkap kasus pembunuhan sadis atas korbannya bernama Ferin Diah Anjani (21) warga Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang dibunuh dengan cara dibakar hidup-hidup oleh lelaki yang baru dikenalnya melalui Instagram.

Kapolres menyebut, pelaku adalah Kristian Ari Wibowo (30) warga Tlogosari Wetan, Pedurungan, Kota Semarang.

AKBP Saptono kembali mengatakan, Kristian yang berprofesi sebagai manager front office di salah satu hotel di Gombel Semarang ini, diketahui berkenalan dengan Ferin melalui Instagram tiga hari sebelum kejadian, yakni tepatnya pada Minggu (29/7/2018).

Berawal dari perkenalan itu, keduanya lantas saling berkirim pesan dan bertukar nomor telepone.

Hingga pada akhirnya keduanya bersepakat untuk bertemu di salah satu hotel di Semarang, pada Selasa (31/7/2018) kemarin.

“Saat pertemuan itu, pelaku datang terlebih dahulu ke hotel menggunakan sepeda motor Yamaha Mio, sedangkan korban juga datang menggunakan taksi grab online yang dipesan oleh korban melalui salah satu teman kosnya,” ujar Kapolres.

Lebih jauh Saptono menguraikan, saat sudah berada di dalam kamar hotel, keduanya lantas berhubungan intim satu kali.

Karena sebelumnya sudah disepakati bahwa akan melakukan fantasi seksual, maka pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang sudah dipersiapkan oleh pelaku.

“Pada saat tangannya di ikat dengan lakban, korban menurut saja. Namun ketika kakinya juga di ikat menggunakan lakban, korban mulai berontak dan berteriak. Karena panik, pelaku kemudian membungkam mulut korban menggunakan tangan,” bebernya.

Saptono juga menjelaskan, pada saat terjadi pertengkaran tersebut, korban diketahui kemudian terjatuh dari atas kasur dan kepalanya terbentur terlebih dahulu dilantai.

“Pengakuan pelaku ketika kita cocokkan dengan hasil outopsi itu sesuai. Yakni, ada bekas benturan benda tumpul di kepala korban,” tukasnya.

Ditambahkan oleh dia, setelah korban tidak berdaya, korban lalu dinaikkan kembali di atas tempat tidur dan kepalanya dibekap menggunakan bantal.

Setelah itu, kata dia, kemudian tangan beserta kaki korban diikat menggunakan lakban dan pelaku diketahui meninggalkan hotel untuk meminjam mobil Honda Jazz milik dari teman pelaku Kristian.

“Kurang lebih satu jam berselang tepatnya pukul 19.00 WIB, Kristian kembali lagi ke hotel dengan membawa mobil Honda Jazz yang dipinjam dari temannya. Setelah itu, Kristian lantas membungkus Ferin menggunakan selimut hotel dan menyeret Ferin untuk dimasukkan dibagasi belakang mobil,” kata Kapolres.

Saptono kembali menuturkan, Ferin yang diketahui saat itu masih dalam kondisi bernyawa dan telah disekap oleh Kristian di dalam bagasi belakang mobil, pukul 02.00 WIB dini hari.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di kawasan hutan jati bagian Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngawenombo, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blora, masuk Desa Sendang Wates, Kecamatan Kunduran, pada Rabu (1/8/2018).

“Liontin, gelang, kalung dan cincin milik korban beserta tas dan handphone korban semua sudah diambil oleh pelaku.

Kemudian pelaku menyiramkan bensin di sekujur tubuh korban dan membakar korban yang saat itu kondisinya masih hidup. Setelah korban kondisinya terbakar, pelaku kemudian meninggalkan korban dan kembali lagi ke Semarang,” jelasnya.

Sesampainya di Semarang, lanjut Saptono, pelaku kemudian menggadaikan perhiasan emas milik korban disebuah pegadaian dengan harga Rp 4.000.000 untuk membayar hutang.

Tak berselang lama, pada Senin (6/8/2018) sepak terjang Kristian berakhir sudah.

Kristian berhasil diamankan oleh petugas di sebuah rumah kos di Semarang.

Dihadapan petugas, Kristian mengakui semua perbuatannya yang telah sadis membunuh dengan cara membakar korbannya hidup-hidup.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Jazz warna putih, satu unit motor Yamaha Mio, perhiasan Emas berupa kalung, sepasang anting-anting dan gelang milik korban, kemudian satu botol bekas minuman, celana dalam dan korek api.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kristian terancam akan dijerat dengan pasal 340, 338 dan 366 KUHP dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas AKBP Saptono.(Humas Polres Blora)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pengakuan Pelaku! Kristian Ari Wibowo Sekap Ferin Anjani di Bagasi Mobil Jazz Hingga Pukul 02.00 WIB

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini