News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duh, Pria Ini Cabuli Gadis Masih Bau Kencur, Direkam Lalu Menyebarkan ke Teman-temannya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menunjukkan barang bukti pencabulan yang dilakukan seorang pria terhadap gadis 13 tahun di Sukasari Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Seorang pria berinisial Fs (26) diciduk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Ia menyebarkan video adegan mesum dengan seorang bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial Gsp.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menerangkan, tersangka berkenalan dengan korban pada Februari 2018 lewat Facebook kemudian bertukar telpon.

Tersangka kemudian mengirimi korban dengan foto dan video porno lalu mengajak korban bertemu di rumah tersangka di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

Baca: Kristian Pembunuh SPG Cantik Ternyata Seorang Penjaja Seks Pendiam dan Dingin

"Foto dan video porno itu dikirim supaya korban mau disetubuhi. Di rumah tersangka, korban disetubuhi dan direkam," ujar Kapolda di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/8).

Adegan persetubuhan itu tak berhenti direkam saja. Tak puas sekali disetubuhi, tersangka mengancam akan menyebar video adegan rekaman tersebut jika tidak mau berhubungan intim lagi.

Akhirnya, tersangka untuk kedua kalinya menyetubuhi korban.

"Tersangka sudah menyebar video porno itu ke semua teman-teman korban. Hingga akhirnya, pada Mei 2018, teman korban menemukan video korban dengan tersangka dan melaporkannya ke guru korban," ujar Kapolda.

Semuanya terungkap saat guru korban bernama Yanto memanggil orang tua korban dan menjelaskan temuan tersebut.

"Saat orang tua korban mengecek ponsel korban diketahui bahwa Gsp sering berkomunikasi dengan tersangka," ujar Kapolda.

Saat ditanya, Fs mengaku mencintai korban meski berusia 13 tahun.

"Saya berjanji akan menikahinya," ujar Fs.

Namun, pengakuanya terbantahkan oleh penyidik karena dari awal, Fs sudah merencanakan semua niat jahatnya.

"Pengakuannya terbantahkan. Karena tersangka sudah merencanakan niatnya sejak awal mulai dari membujuk untuk bersetubuh, merekam hingga menyebarkannya," ujar Kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini