TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang tahanan kabur, ketika mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, Kamis (9/8/2018).
Tahanan yang melarikan diri tersebut masih berstatus terdakwa kasus asusila.
Kejadian tersebut baru diketahui setelah semua tahanan selesai menjalani sidang.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak Menggala, Wawan Irawan membenarkan adanya seorang tahanan kabur.
"Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala, atas nama Eko Susanto (28), informasinya melarikan diri usai sidang," papar Wawan, didampingi Kepala Satuan Keamanan Rutan, Ade Hari Setiawan, yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).
Eko berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala.
Eko Susanto merupakan terdakwa dalam kasus tindak asusila
Eko kabur seusai menjalani sidang tuntutan di PN Menggala, Kamis (9/8/2018) siang.
Informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Eko dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Wawan menjelaskan bahwa tahanan yang menjalani persidangan di PN Menggala saat itu berjumlah 21 orang.
Pihak kejaksaan menjemput para tahanan dari Rutan Menggala pukul 11.30 WIB.
Awalnya, tahanan yang dibawa sebanyak 20 orang.
Kemudian, pihak kejaksaan kembali menjemput satu tahanan.
Sehingga, total ada 21 tahanan yang dibawa ke PN Menggala.
"Tapi nyatanya saat dibawa pulang kembali ke Rutan Bawang Latak Menggala, jumlahnya berkurang menjadi 20 tahanan. Diduga, satu tahanan berhasil melarikan diri, usai menjalani persidangan di PN Menggala," ungkap Wawan.
Menurutnya, tahanan tersebut diduga kabur Kami sekitar pukul 17.00 WIB.
Terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya tahanan tersebut ke Kejaksaan Negeri Menggala.
Menurut Wawan, pihak Kejari Menggala yang bertanggung jawab atas kejadian tahanan kabur tersebut.
"Kronologisnya bagaimana, tanya ke kejaksaan saja. Mereka yang lebih tahu. Karena di saat kejadian, tahanan tersebut berada di PN Menggala, bukan di rumah tahanan," tambah Kepala Satuan Pengamanam Rutan Menggala, Ade Hari Setiawan.
Belajar dari kasus tersebut, Rutan Menggala meminta ke depan, pihak kejaksaan dapat lebih teliti dan memperketat penjagaan saat persidangan.
Tanggung Jawab Kejaksaan
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bandar Lampung, Erwin menyebut, tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Menggala.
Erwin mengatakan, membawa tahanan dari rumah tahanan menuju pengadilan oleh pihak kejaksaan, bersifat pembantaran tahanan.
"Kalau sudah keluar rutan, itu menjadi tanggung jawab kejaksaan. Kecuali, kalau itu terjadi di dalam rutan. Kalau sudah keluar sampai kembali, itu tanggung jawab jaksa," terang Erwin melalui ponsel, Jumat (10/8/2018) petang.
Menurut Erwin, tahanan yang masih dalam proses sidang di pengadilan, sifatnya tahanan kejaksaan yang dititipkan ke rutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Anshari mengaku belum mendapat informasi terkait kaburnya tahanan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).
Menurut Anshari, saat terjadinya tahanan kabur usai sidang, dirinya masih menghadiri acara di Bandar Lampung.
"Sebentar saya cari tahu dulu. Saya masih ada acara di Bandar Lampung dari kemarin (Kamis) sore," kata Anshari, saat ditanyakan terkait kasus tahanan kabur. (endra zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Jadi Terdakwa Kasus Asusila, Tahanan Kabur Saat Ikuti Sidang di Pengadilan,