News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seorang Caleg di Batam Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polresta Barelang

Laporan Warrtawan Tribun Batam Eko Setiawan
 

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang caleg asal Batam, DL jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Ia ditangkap polisi atas kasus penipuan lahan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (13/8/2018) siang mengatakan, tersangka diamankan Kamis pekan lalu.

"Dia kita tangkap atas laporan saudara Hartono. Ini masalah penipuan lahan di kawasan Nongsa," kata Andri.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, DL beberapa kali dipanggil oleh penyidik.

Namun panggilan tersebut tidak pernah direspon sehingga polisi memutuskan untuk menjemput paksa DL.

Baca: Nikita Mirzani Bersyukur, Sam Aliano Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, akhirnya DL ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami melakukan penjemputan juga sudah sesuai dengan SOP. Kita gunakan Polwan saat diamankan," sebutnya.

Cerita ini bermula pada tahun 2014 lalu, Hartono membeli lahan kepada DL seharga Rp 250 juta. Kepada Hartono DL mengatakan kalau lahan tersebut adalah lahan hibah yang didapat dari suaminya dari pihak BP Batam.

Namun ternyata, BP Batam tidak mau memberikan lahan tersebut dengan alasan lahan yang diklaim DL itu masuk dalam row jalan.

Setelah tanah tersebut dibeli dan uang sudah diserahkan kepada DL, Hartono baru mengetahui masalah itu kemudian Hartono melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Barelang.

Sejauh ini tersangka sudah diamankan di Polresta Barelang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini