Laporan Warrtawan Tribun Batam Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seorang caleg asal Batam, DL jadi tersangka oleh Satreskrim Polresta Barelang.
Ia ditangkap polisi atas kasus penipuan lahan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, Senin (13/8/2018) siang mengatakan, tersangka diamankan Kamis pekan lalu.
"Dia kita tangkap atas laporan saudara Hartono. Ini masalah penipuan lahan di kawasan Nongsa," kata Andri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, DL beberapa kali dipanggil oleh penyidik.
Namun panggilan tersebut tidak pernah direspon sehingga polisi memutuskan untuk menjemput paksa DL.
Baca: Nikita Mirzani Bersyukur, Sam Aliano Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, akhirnya DL ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami melakukan penjemputan juga sudah sesuai dengan SOP. Kita gunakan Polwan saat diamankan," sebutnya.
Cerita ini bermula pada tahun 2014 lalu, Hartono membeli lahan kepada DL seharga Rp 250 juta. Kepada Hartono DL mengatakan kalau lahan tersebut adalah lahan hibah yang didapat dari suaminya dari pihak BP Batam.
Namun ternyata, BP Batam tidak mau memberikan lahan tersebut dengan alasan lahan yang diklaim DL itu masuk dalam row jalan.
Setelah tanah tersebut dibeli dan uang sudah diserahkan kepada DL, Hartono baru mengetahui masalah itu kemudian Hartono melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian Polresta Barelang.
Sejauh ini tersangka sudah diamankan di Polresta Barelang.