TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti kejahatan yang dilakukan oleh Cicik Rocmatul Hidayati dan Dimas Sabhra Listianto, seorang petugas satpam.
Barang bukti tersebut adalah bungkus obat penggugur, STNK, dan sepada Motor NMAX merah W 3192 AT yang digunakan pelaku untuk menaruh bayi di dalam jok motor.
Dari hasil keterangan yang didapat pihak kepolisian, pelaku mengaku mendapatkan obat penggugur bayi dari bidan yang tugas di Aceh.
"Nanti kami dalami pengembangan untuk bidannya," kata kata Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata saat menggelar rilis kasus perkara, Selasa (14/8/2018).
Baca: Luhut Ungkap Sikap Ahok Setelah Tahu Maruf Jadi Cawapresnya Jokowi
Pelaku pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam di salah satu perusahaan Gresik mengatakan kepada pihak kepolisian, bahwa bidan tersebut sempat menjadi tetangganya.
"Namun, bidan itu sekarang tinggal di Aceh. Obat itu dikirim dari sana melalui pos," sambungnya.
Kedua pelaku tersebut akan dijerat pasal berlapis Pasal 77a Ayat 1 untuk aborsi serta Pasal 80 Ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak.
Seperti yang diberitakan sebelumnya pasangan muda-mudi tega mengaborsi bayi yang telah dikandungnya.
Kemudian mereka membawa bayi itu ke puskesmas dengan menaruh di dalam jok karena panik bayi tersebut ternyata masih hidup saat coba diaborsi.
"Bayi itu di bawa ke Puskesmas Gayaman dari villa Pacet. Perjalannya memakan waktu 20 menit. Bayi itu kehabisan oksigen," tutup Leonardus. (Danendra Kusumawardana)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan yang Menaruh Bayi di Jok Motor Dapat Obat Penggugur dari Oknum Ini. Polisi Mojokerto Dalami,