News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dosen Bergelar Doktor yang Lakukan Pelecehan pada Mahasiswinya Dilimpahkan ke Pengadilan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus dugaan asusila yang menyeret seorang dosen di perguruan tinggi di Lampung mamasuki babak baru.

Kepolisian Daerah Lampung merampungkan pemeriksaan kasus yang dilaporkan sejak April lalu.

Sub Direktorat IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung memastikan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregi mengungkapkan, berkas perkara dugaan pencabulan oleh dosen FKIP Unila berinisial CE sudah lengkap.

Pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

"Alat bukti juga sudah lengkap. Ada dua alat buktinya," kata Ketut, Senin (13/8).

Terkait kemungkinan ada korban lain, Ketut menyatakan, beberapa orang lainnya hanya menjadi saksi.

"Yang lain cuma jadi saksi," ujarnya.

Baca: Tersangka Pencabulan Bocah di Bandung Ternyata Seorang Gigolo, Ini Pengakuannya

Ketut menjelaskan, CE terjerat pasal 290 ayat 1 dan pasal 281 ayat 2 Kitab Undang- undang Hukum Pidana.

Adapun ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. "(Berkas perkara) segera kami limpahkan," katanya.

Polda telah menahan CE pada Sabtu (11/8) akhir pekan lalu.

CE kini berstatus tersangka dugaan pencabulan terhadap mahasiswinya.

"Iya, sudah tersangka dan kami tahan," ujar Direktur Reskrimum Polda Lampung Komisaris Besar Bobby Marpaung, Senin.

Penahanan serta naiknya status CE menjadi tersangka ini, jelas Bobby, berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam gelar perkara, pihaknya menghadirkan saksi ahli bahasa dan psikologi.

"Kalau soal itu (upaya penangguhan penahanan), itu hak dia. Tapi, nanti kami telaah," katanya.

Rektor Unila Hasriadi Mat Akin meminta CE menaati proses hukum.

Ia pun menegaskan, pihaknya akan melakukan pemecatan apabila CE mendapat vonis minimal dua tahun penjara.

"Kalau nanti hakim memutuskan vonis dosen tersebut dua tahun penjara atau lebih, maka akan kami pecat," ujar Hasriadi, Senin.

"Tapi kalau hukumannya di bawah dua tahun, maka yang bersangkutan akan kami berhentikan sementara," imbuhnya.

Pihaknya akan menanti hingga selesainya proses hukum di pengadilan.

Atas kasus tersebut, Hasriadi pun mengingatkan para dosen dan sivitas akademika Unila agar menjunjung tinggi kode etik dan moral.

"Ini peringatan keras bagi Unila. Harapannya, ke depan Unila bisa mendapatkan dosen yang berkualitas," tandas Hasriadi.

CE, dilaporkan oleh DCL (22), mahasiswinya, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan.

Subir Sulaiman, paman korban, menduga perbuatan tak senonoh itu sudah sering dilakukan oleh CE.

"Ponakan saya sudah beberapa kali dilecehkan sejak tiga bulan lalu. Sering tangannnya dipegang, diraba. Terakhir, payudara ponakan saya diraba-raba," kata Subir kepada awak media di ruang Graha Jurnalis Mapolda Lampung, Selasa, 24 April 2018.

Subir menjelaskan, pelecehaan yang dialami DCL kerap terjadi di ruangan CE saat memberikan bimbingan skripsi.

"Jadi ponakan saya ini sering menghadap dia urusan bimbingan skripsi. Karena dia (CE) dosennya, saat menghadap dia (DCL) sering mendapat perlakuan tidak senonoh. Ada saksi kawannya yang menyaksikan," ungkap Subir.

Korban, kata dia, sering diintimidasi oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Sebagai imbalannya, pelaku mau membantu kelulusan skripsi korban.

"Dosennya itu bukan sekali dua kali. Terakhir yang pegang dadanya itu, ponakan saya berontak dan akhirnya lapor ke orangtuanya," tambahnya.

Subir menambahkan, pihkanya juga menyerahkan bukti percakapan melalui WhatsApp antara korban dan pelaku.

Di dalam pesan singkat tersebut terdapat kata-kata cabul.

Bukti tersebut sudah diserahkan ke penyidik Subdit IV Remaja Anak dan Wanita, termasuk saksi rekan korban yang juga mendampingi korban saat melapor di Polda Lampung.

Laporan DCL bernomor STTPL/671/IV/2018/SPKT, Selasa, 24 April 2018.

CE Membantah

CE yang dikonfirmasi sebelumnya sudah membatah melakukan pelecehaan sesuai yang dituduhkan DCL.

"Saya tidak pernah melakukan itu, tanyakan saja sama mahasiswinya. Pelecehaan yang mana, saya bimbingan saja sudah selesai," kata CE.

Dosen yang meraih gelar doktor dari UPI mengaku sudah banyak membantu mahasiswi tersebut, dengan meminjamkan banyak buku.

"Pelecehaan seksual gimana, orang saya banyak banyak-bantu dia. Tanya saja sama anaknya," jelas dosen Fisika ini.

Saat ditanya bantuan apa yang diberikan, CE mengaku bantuan berupa pinjaman buku-buku, seperti buku instrumen model.

Bahkan buku yang dipinjamkan tersebut belum dikembalikan. (nif/byu)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bimbingan Skripsi, Dosen Unila Dilaporkan Raba-raba Mahasiswi, Begini Status CE di Polda Lampung, http://lampung.tribunnews.com/2018/08/14/bimbingan-skripsi-dosen-unila-dilaporkan-raba-raba-mahasiswi-begini-status-cedi-polda-lampung?page=all.

Editor: Safruddin

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini