Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dalam rangka peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, ada belasan narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang bergembira
Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengatakan napi yang langsung bebas berjumlah 14 orang.
"Itu di Lapas Klas IIA Jambi," jelasnya, Kamis (16/8/2018).
Napi yang langsung bebas tersebut tidak ada yang tersandung kasus korupsi. "Untuk kasus korupsi tidak ada yang langsung bebas," ujarnya.
Secara keseluruhan, untuk Jambi, jumlah napi yang langsung bebas ada 45 orang.
Di Tanjabtim ada napi yang langsung bebas dua orang. "Nantinya acaranya akan di lakukan di kantor Bupati Tanjabtim. Suatu terobosan yang baru tidak ada masalah, karena mereka juga sudah bebas," ujarnya.
Bambang mengatakan bahwa jmlah keseluruhan napi Provinsi Jambi yang mendapatkan ada 2.399 orang.
Di Lapas Klas IIA Jambi jumlah ada 899 orang dari 1.356 napi yang menghuni lapas.
Persyaratan napi bisa mendapatkan remisi, yang berkelakuan baik. "Jika napi sudah masuk ke daftar register F, itu otomatis tidak akan mendapatkan remisi," ungkapnya.
Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan berkunjung ke Lapas Klas IIA Jambi. Dia akan mengikuti acara pemberian remisi kepada narapidana. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 45 Napi di Provinsi Jambi Bebas, yang Masuk Register F Tak Dapat Remisi 17 Agustus,