News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Bocah 15 Tahun Dipenjara 2 Bulan Karena Mencuri Beras

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan

Laporan wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA -- Pencuri beras 4 canting (ukuran kaleng susu kental manis) setara dengan satu kilogram beras yang merupakan anak dibawah umur di Muaradua harus menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakat (Lapas) Muaradua.

Akibatnya bocah putus sekolah ini berinisial HF (15) ini harus menghabiskan kemeriahan peringatan HUT RI yang biasa dirasakannya di dalam jeruji.

HF menceritakan biasanya saat acara tujuhbelasan, dia bersama teman-temannya biasa mengikuti lomba-lomba khas Agustusan.

Setelah putusan sidang beberapa waktu lalu, terpidana dibawah umur menjalani masa tahanan selama 3 minggu kedepan, dari total hukuman selama 8 minggu, sebelumnya HF sudah menjalani masa tahanan prasidang putusan selama 5 minggu.

"Biasanya di hari 17 Agustus seperti ini bermain bersama teman-teman, menonton perlombaan bahkan ikut peserta dalam lomba,"ujar HF (15) saat di bincangi wartawan Jumat (17/8/2018).

Anak yang putus sekolah pada kelas 3 SMP itu mengaku menyesal atas perbuatan, dengan polosnya mengaku menerima akan hukuman selama dua bulan menjalani masa tahanan.

"Kalau kangen ya kengen pada keluarga kangen kumpul-kumpul dengan orang tua dan adik-adik,"kata Dia. Jumat (17/8/2018).

Sebelumnya, HF ini ditahan karena ketahuan mencuri beras di rumah tetangganya.

Diakuinya, beras yang dicurinya digunakan untuk membeli rokok. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Cerita Bocah Pencuri Beras 1 Kg di Muaradua Dipenjara 2 Bulan Rayakan HUT RI ke-73 di Lapas,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini