TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Terpidana kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi tak bisa hidup tenang.
Ini terkait bertambahnya kasus baru, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih diperiksa penyidik Polda Jatim.
Proses penyidikan masih tahap P-19 (belum lengkap) dari Kejati Jatim sehingga harus kembali ke Polda Jatim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Dimas Kanjeng, Rakhmad Hary Basuki menjelaskan, ada kasus baru yang menjerat Dimas Kanjeng.
Kasus itu adalah penipuan kurang lebih Rp 200 miliar dengan korban Najmia, pengusaha asal Makassar.
“Pada kasus ini, polisi juga memeriksa politisi Marwah Daud Ibrahim,” ujarnya, Sabtu (18/8/2018).
Hanya saja, karena penyidikan masih dianggap lemah, maka berkas yang dilimpahkan ke Kejati Jatim, terpaksa perkaranya dikembalikan lagi ke polisi (P-19).
"Kami baru P-19 dan dikembalikan ke penyidik Polda Jatim," terangnya.
Saat mengembalikan berkas ke Polda Jatim, jaksa juga sudah menekankan pada berkas, bahwa pemeriksaan pada saksi Marwah Daud Ibrahim untuk dilengkapi lagi.
"Korbannya mengalami kerugian sekira Rp 200 miliar. Itu yang berhasil ditelusuri bisa saja lebih dan kami minta penyidik untuk memeriksa saksi kembali," tegasnya.
Adapun berkas kasus penipuan ini, diakuinya adalah kali kedua diserahkan ke kejaksaan. Namun, karena belum lengkap, maka berkas kembali diserahkan ke polda.
"Kami kembalikan sekitar dua bulan lalu. Semoga bisa secepatnya dilengkapi dan bisa pelimpahan tahap dua," pungkas Hari.
Untuk diketahui, Najmia adalah salah satu santri dari Dimas Kanjeng Taat. Pengusaha dari Makassar ini membayar mahar sekitar Rp 200 miliar untuk bisa mengikuti jadi santri di padepokan di Probolinggo.
Di rumah Najmia memang ada satu kotak berisi batangan emas, ternyata saat diperiksa semuanya palsu. Hingga akhirnya anak almarhum Najmia melaporkannya ke Polda Jatim. (Sudharma Adi )
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Berkas Dimas Kanjeng Dikembalikan Lagi, Masukkan Nama Marwah Daud Ibrahim,