Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, telah mengamankan tujuh warga Kecamatan pangkalan Susu, kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu di pesisir pantai timur daerah itu.
Satu di antaranya adalah Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, (45) Anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem, alamat Dusun II Bakti Desa Paya Tampak Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Informasi lain yang dihimpun Tribun Medan, tersangka saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung dengan pencalonan anggota legislatif.
"Pelaku kami amankan saat dirinya melaksanakan sosialisasi terkait maju kembali untuk periode 2019-2024, yang didampinginya beberapa orang saat sosialisasi. Ketika akan kami tangkap, Ibrahim cs, mengira bahwa kami adalah anggota Bawaslu. Saat dilakukan pemeriksaan dikantong Ibrahim ditemukan Kartu anggota DPRD kabupaten Langkat," kata Irjen Arman Depari, Selasa (21/8/2018).
Sebelumnya saat dikonfirmasi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari membenarkan adanya penangkapan tujuh warga Kabupaten Langkat terkait penyeludupan sabu asal Malaysia.
"Benar, selain mengamankan sabu, BNN juga mengamankan 30 ribu butir ekstasi. Rencananya akan di rilis di Medan kasus ini," kata Arman
Perlu diketahui, bahwa penangkapan IH dan rekan-rekanya merupakan hasil pengembangan penangkapan sabu-sabu seberat 150 kilogram oleh petugas BNN dikawasan Perairan Sei Lepan wilayah hukum Polsek Pangkalan Brandan.
Tujuh tersangka tersebut, diamankan saat sedang berada di dermaga TPI Pangkalan Susu di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Beras Basah, Pangkalan Susu.
Para tersangka diamankan saat baru turun dari dalam Boat yang dinaiki. petugas langsung bergerak menangkap para tersangka tanpa adanya perlawanan.
Setelah dilakukan pengembangan, selain menyita ratusan kilogram sabu, BNN juga berhasil menyita 30 ribu butir pil ekstasi kwalitas terbaik (KW 1) dari oknum DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong tersebut
"Selain menyita 3 karung berisi sabu, BNN juga menyita 6 bungkus narkotika jenis ekstasi warna biru dengan logo daun berjumlah 30 ribu butir," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, Senin (20/8/2018) malam.
Barang bukti yang disita tersebut, merupakan milik oknum anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan yang diduga sebagai bandar narkoba kelas kakap.