"Misalnya fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus pasal itu yang dipakai," tandasnya.
Baca: Merawat Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Masyarakat Madura Perantauan Kembali ke Kampung Halaman
Di sisi lain, setelah peristiwa pingsannya istri terdakwa Nyono, jaksa dari KPK tetap melanjutkan pembacaan tuntutannya.
Dan sebelum menutup sidang, hakim Unggul Warso Mukti menjadwalkan sidang pembelaan bakal digelar tanggal 28 Agustus 2018 mendatang.
Ditemui usai sidang, jaksa Wawan mengatakan bahwa terdakwa Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami merujuk pada dakwaan pertama (pasal 12 huruf a).
Atas dasar itu dan berdasar fakta-fakta persidangan kami meyakini tuntutan ini sudah sesuai," kata Wawan.
Sementara terkait status sebagai Justice Colabolator, disebutnya tidak layak didapat terdakwa Nyono karena dia menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne untuk bisa menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.
“Kami menyimpulkan bahwa terdakwa ini belum bisa diberikan status JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," lanjut Wawan.
Dalam kasus ini, ada dua perbuatan salah yang dianggap telah dilakukan oleh Nyono saat menjabat sebagai bupati.
Yakni terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.
Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.
Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.
Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dolar AS dalam bentuk pecahan.