News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Menangis Lalu Pingsan

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Nyono Suharli Wihandoko diperiksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya heboh, Selasa, 21 Agustus 2018.

Tjaturiana Yuliastuti, istri mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, menangis dan pingsan di ruang sidang ketika mendengar jaksa dari KPK membaca tuntutan terhadap terdakwa suaminya.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor yang berada di jalan Juanda Sidoarjo ini, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunareanto menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Mendengar tuntutan itu, Tjaturiana Yuliastuti yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Cakra langsung menangis. Dia seperti tak kuat menahan diri mendengar suaminya dituntut setinggi itu.

Demikian halnya para kerabat dan simpatisan Nyono, juga terlihat sangat kaget mendengar tuntutan ini.

Mereka sempat berteriak haru ketika mendengar jaksa membaca tuntutannya di dalam sidang yang diketuai oleh hakim Unggul Warso Mukti tersebut.

Ketika jaksa masih membaca tuntutannya, di kursi pengunjung barisan paling depan, beberapa wanita terlihat langsung merangkul Tjaturiana yang menangis.

Beberapa saat kemudian, istri Nyono yang sambil menangis itu terlihat lemas dan pingsan di kursinya.

Suasana ruang sidang pun semakin heboh. Sejumlah petugas pengadilan bersama beberapa pengunjung lantas membopong Tjaturiana yang dalam keadaan tidak sadar itu keluar ruang sidang.

Pihak Nyono merasa tuntutan itu terlalu berat. Bahkan, kuasa hukum terdakwa Agus Sudjatmoko menyebut bahwa tuntutan terlalu berat dan pasal yang dioakai tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Tuntutan itu tidak pantas, fakta persidangan tidak demikian," jawabnya usai sidang.

Menurut Agus, pasal yang sesuai dengan fakta persidangan seharusnya pasal 11 huruf a.

Alasannya, itu juga terkait dengan terdakwa Inna, penyuap Nyono yang dikenai pasal 13.

Hal ini juga bakal disampaikan dalam pembelaan di sidang berikutnya. Dia berharap, majelis hakim bakal mengeluarkan putusan yang adil dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Misalnya fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus pasal itu yang dipakai," tandasnya.

Baca: Merawat Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Masyarakat Madura Perantauan Kembali ke Kampung Halaman

Di sisi lain, setelah peristiwa pingsannya istri terdakwa Nyono, jaksa dari KPK tetap melanjutkan pembacaan tuntutannya.

Dan sebelum menutup sidang, hakim Unggul Warso Mukti menjadwalkan sidang pembelaan bakal digelar tanggal 28 Agustus 2018 mendatang.

Ditemui usai sidang, jaksa Wawan mengatakan bahwa terdakwa Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami merujuk pada dakwaan pertama (pasal 12 huruf a).

Atas dasar itu dan berdasar fakta-fakta persidangan kami meyakini tuntutan ini sudah sesuai," kata Wawan.

Sementara terkait status sebagai Justice Colabolator, disebutnya tidak layak didapat terdakwa Nyono karena dia menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne untuk bisa menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Kami menyimpulkan bahwa terdakwa ini belum bisa diberikan status JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," lanjut Wawan.

Dalam kasus ini, ada dua perbuatan salah yang dianggap telah dilakukan oleh Nyono saat menjabat sebagai bupati.

Yakni terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.

Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dolar AS dalam bentuk pecahan.

Selain Nyono, KPK juga mengamankan Inna Silestowati yang menjabat sebagai Plt kepala Dinas Kesehatan Jombang.

Nyono dianggap terbukti bersalah atas dugaan menerima suap dari Inna untuk menetapkan Inna sebagai kepala Dinas Kesehatan definitif.

Total suap yang diberikan kepada Nyono berjumlah Rp275 juta.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Menangis Lalu Pingsan Saat Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini