Laporan Wartawan Banjarmasin Post Aprianto
TRIBUNNEWS.COM, KANDANGAN - Dua pelaku pengedar obat carnophen dan dextro berhasil diamankan oleh anggota Polsek Daha Selatan.
Mereka, Mulyadi (45) warga Desa Baruh Jaya dan Sipit (51) warga Desa Samuda diamankan saat Polsek Daha Selatan melakukan giat patroli di Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Daha Selatan.
Dari kedua pelaku diamankan 40 butir carnophen, 80 butir pil dextro dan uang tunai Rp 286.000.
Kapolsek Daha Selatan IPTU Hilmi Wansyah membenarkan dengan penangkapan kedua pelaku pengedar carnophen.
"Keduanya diamankan pada Minggu, (19/8) pukul 15.00 WITA saat melakukan transaksi," katanya, Rabu, (22/8).
Dijelaskannya bahwa saat giat di Desa Samuda, pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar Obat carnophen (zenit) dan sediaan farmasi.
Baca: Tasya Kamila Sudah Tak Sabar Lakukan Hal ini Bersama Randi Bachtiar, Padahal Baru Pulang Bulan Madu
Kemudian Polsek Daha Selatan melakukan Under Cover dan langsung menuju ke tempat yang dinformasikan oleh warga.
Saat itu Mulyadi sedang membeli obat carnophen kepada Sipit.
Melihat kedatangan anggota, Sipit langsung melarikan diri.
"Satu pelaku sempat melarikan diri, kemudian dikejar oleh anggota kita dan berhasil diamankan. Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.
Kedua pelaku melanggar UU RI N0 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau UU RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehatan.