Laporan Wartawan Tribun Bogor Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang wanita digunduli majikannya, hingga mengalami penganiayaan.
Nasib sial menimpa MG (28) yang dituduh melakukan pencurian saat bekerja di Desa Jagabaya, Kecamatan Parung panjang, Kabupaten Bogor.
Ia dituduh mencuri uang oleh majikannya sendiri berinisial EA saat tengah bekerja di sebuah pabrik konveksi.
Selain itu, EA yang didampingi dua orang itu juga sempat menggunduli korban di tukang cukur serta merampas ponselnya.
Pihak keluarga yang tak terima akhirnya melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena menuturkan bahwa keluarga korban melapor setelah korban dibawa oleh EA ke Jakarta.
Baca: Empat DPO Pelaku Perampasan dan Penganiayaan Pelajar Diringkus Polres Manggarai
AKP Ita melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada 10 Agustus 2018 lalu dan belakangan video perlakuan EA beredar.
Saat ini, pihaknya pun sudah mengamankan EA untuk menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan permintaan visum di Puskesmas Parungpanjang, serta melakukan gelar perkara.
"Barang bukti yang diamankan yaitu hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Parungpanjang," kata Ita dalam keterangan yang diterima Tribunnewsbogor.com, Selasa (21/8/2018).
Menurutnya, pelaku telah melakukan tindakan kekerasan dan penganiayaan dengan modus alasan tuduhan terhadap korban.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Jo. 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tandasnya.