News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Saber Pungli SIM: Barang Bukti Rp 71 Juta Hingga Ulah Oknum PNS dan Perwira

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Daan Mogot, Jakarta Barat, mengalami gangguan jaringan, Selasa (6/3/2018).

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Tim Saber Pungli Mabes Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) praktik pungutan liar berupa penarikan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap masyarakat saat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Kediri.

Informasi dihimpun SuryaMalang.com dari sumber internal di Kepolisian mengungkapkan biaya tambahan senilai Rp 500 ribu hingga Rp 650 ribu untuk mempermulus masyarakat umum mendapatpak SIM C.

Nominal itu akan berlipat sesuai SIM yang diinginkannya.

Pungutan liar ini dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah calo SIM bahkan dikomando oleh PNS Polri dan anggota Polisi Satlantas Polres Kediri.

Sebagai catatan, biaya tambahan ini sudah berlangsung cukup lama yang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudah mendapatkan SIM.

Modus operandinya adalah para calo mencari konsumen yang ingin dibantu mendapatkan SIM secara instan. Sejumlah tes hanyalah formalitas saja, asal ada uang tambahan SIM pun dapat dengan mudah didapat.

SIMAK SELENGKAPNYA >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini