News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiaya Pengurus Persis Divonis 7 Tahun Penjara

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, dalam sidang vonis di PN ‎Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan
Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, dalam sidang vonis di PN ‎Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018).

‎"Menyatakan terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Wasdi Permana.

Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep Maftuh 6,5 tahun pidana penjara.

Asep Maftuh terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.

Vonis hakim langsung teriakan oleh massa PP Persis yang ‎memadati ruang sidang 1 PN Bandung.

Ruang sidang juga dipenuhi ibu-ibu berkerudung Pink.

Asep Maftuh yang sejak awal disebut-sebut alami gangguan jiwa, dibantah hakim dalam pertimbangannya. Asep Maftuh terbukti dalam dakwaan kedua.

"Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," ujar Wasdi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini