Laporan Wartawan TribunSolo.com, Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Satreskrim Polresta Solo menetapkan pengemudi mobil Marcedes-Benz AD 888 QQ, berinisial IA (40), menjadi tersangka.
Dia diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Eko Prasetio (28), pengendara sepeda motor.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli, menegaskan kasus tersebut murni merupakan tindak pidana dan bukan sekadar kecelakaan lalu lintas.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan usai kecelakaan terjadi di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, pada Rabu (22/8/2018) siang.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ucap Kompol Fadli dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Sebelum pelaku menabrak, ada insiden yang terjadi.