News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Polresta Solo Ungkap Kronologi Sopir Mercy Tabrak Pemotor sampai Tewas

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang pengendara sepeda motor Honda Beat hitam tewas tertabrak pengemudi mobil Mercedes Benz hitam di timur Mapolresta Solo, Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 12.15 WIB.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan pengemudi Honda Beat AD 5435 OH, Eko Prasetio (28), yang dilakukan oleh sopir Mercedes-Benz AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), warga Jaten, Karanganyar.

Rilis yang digelar di ruang Satreskrim Polresra Solo pada Kamis (23/8/2018) malam itu turut menghadirkan tersangka.

 Tersangka mengenakan baju tahanan warna biru dengan tangan diborgol digiring di ruang Satreskrim.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, hadir memimpin jalannya rilis.

Hadir juga para pejabat Polresta Solo, seperti Wakapolresta Solo, AKBP Andy Rifai, Kasatlantas, Kompol Imam Syafii, Wakasatreskrim, AKP Sutoyo, hingga Kasi Propam, AKP Riyadi.

Dikatakannya, kejadian yang ditangani Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan.

"Awalnya korban dan tersangka terlibat cekcok di jalan, setelah itu dikejar korban sambil meminta diselesaikan di Polresta Solo," katanya.

Penyebab cekcok adu mulut adalah diduga karena korban menghalangi laju mobil tersangka.

• Jusuf Kalla Pastikan Tak akan Jadi Juru Kampanye Jokowi-Maruf, Ini Alasannya

Ia melanjutkan, korban memutar di sekitar Mapolresta namun tersangka memotong jalan di Jl KS Tubun.

"Di situ korban ditabrak dari belakang oleh tersangka dengan mobil sehingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat," imbuhnya.

Baca: Gatot Nurmantyo Dukung Jokowi, Djoko Santoso: Kecil Masuk Tim Sukses Prabowo

Ribut menuturkan, tersangka melarikan diri namun kemudian ditangkap jajarannya tak jauh dari lokasi kejadian.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli (kanan) dalam rilis perkara di Mapolresta Solo, Rabu (22/8/2018) malam. Mobil Mercedes Benz tersebut digunakan tersangka menabrak korban di samping Mapolresta Solo. (TRIBUNSOLO.COM/CHRYSHNA PRADIPHA)

Bahkan pihaknya menyiapkan jeratan hukum, yakni dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Selanjutnya, olah TKP akan dilakuan besok Jumat (24/8/2018) pagi dengan diback up jajaran Polda Jateng dari Gakum Ditlantas, Ditintel, Ditpropam, dan lainnya.

Pihaknya berpesan agar masyarakat mempercayakan proses hukum kepada Polresta Solo.

Kemudian menegaskan agar tak ada politisasi dan kepentingan-kepentingan lainnya yang mengancam keamanan serta kenyamanan warga Solo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini