Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas kembali melakukan penyidikan terhadap perkara pembakaran lahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 228 /VIII/RES 5.3/2018/Kalbar/SPKT Res Sbs tanggal tgl 22 Agustus 2018 tentang Tindak Pidana Pembakaran Lahan.
Sebelumnya, pada Rabu (18/7) sekitar pukul 15.00 Wib. Telah terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Sari Medan Desa Sarang Burung Danau Kecematan Jawai.
Pada saat itu, Rabu (18/7) personil Polsek Jawai telah mendapatkan informasi mengenai kebakaran lahan yang terjadi di Dusun Sari Medan Desa Sarang Burung Danau Kecematan Jawai.
Menindaklanjuti hal tersebut, selanjutnya Polsek Jawai dan Polres Sambas lansung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa lahan tersebut adalah milik terlapor LHN.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa LHN atau terlaporlah yang melakukan pembakaran di sisa-sisa pembersihan di atas lahan tersebut.
Baca: Mayat Seorang Kakek di Sintang Korban Pembakaran Lahan Sendiri
Namun api membesar dan menyebar sehingga menyebabkan lahan dan tanaman milik warga di sekitarnya ikut terbakar.
Mendapati hal tersebut, terlapor beserta istrinya pun berusaha memadamkan api, namun api tidak dapat di kuasai ubtuk dipadamkan.
Barulah selanjutnya datang saksi M Janli dan kemudian datang juga seorang anggota dari Mangala Agni untuk ikut membantu memadamkan api tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, diketahui bahwa terlapor membuka lahan dengan cara membakar dan mengakibatkan lahan terbakar sekitar 20 Hektare.
"Selanjutnya proses perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar, Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra, Jum'at (24/08/2018).
Dalam kesempatan tersebut, satreskrim Polres Sambas juga menyita barang bukti berupa satu potongan kayu yang telah terbakar dan satu buah bibit kelapa yang telah terbakar.
Adapun pasal yang di persangkakan adalah pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau pasal 188 / 187 KUHP. (One)