Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap satu anggota perampok jalanan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, tersangka berinisial MS (32), warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong.
Dia ditangkap di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat.
"Tersangka adalah buronan karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada 14 Januari 2018 di Jalinbar ruas Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semong," kata Devi, Kamis 23 Agustus 2018.
Dalam kasus ini MS bersama dua rekannya, yakni Noval (29) sudah ditangkap pada Kamis 26 Juli 2018.
Dan Muhtar kini sedang jalani hukuman di Lapas Way Gelang dalam kasus berbeda.
"Temannya Muhtar alias Tar (38) sedang menjalani vonis dalam perkara lain dan nanti akan ditangkap kembali setelah dia bebas," kata Devi.
Mereka bertiga melakukan curas terhadap Daliman (52), warga Ngambur, Pesisir Barat.
Saat itu Daliman bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46) melintas di Jalinbar Bandar Negeri Semong.
Mereka menaiki mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Endang.
Lantas ketiga pelaku langsung menghadang mobil tersebut.
Kemudian menodong, merampas barang dan uang korban.
"Akibat perampasan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta berupa berupa dompet berisi uang tunai, kartu ATM berisi saldo dan satu ponsel," jelas Devi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti ponsel merek Evercros diamankan.
Tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara tersangka mendapatkan bagian Rp 1 juta yang dipergunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Tanggamus Tangkap Satu Perampok Jalanan yang Kerap Beraksi di Jalinbar Tanggamus