News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugat Cerai, Pria PNS di Karanganyar Ini Bayar Biaya Mutah dan Nafkah Rp 153 Juta Pakai Uang Koin

Editor: juniantosetyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Dwi Susilarto, Sutarto, bersama uang koin seribuan berjumlah Rp 153 juta sebagai pembayaran denda mutah dan nafkah, Kamis (23/8/2018), di PA Karanganyar

(TribunSolo.com/Daryono)

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Dwi Susilarto, seorang PNS di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, membayar biaya mutah dan nafkah sebesar Rp 178 juta kepada mantan istrinya, Hermi Setyowati.

Pria 54 tahun yang beralamat di Jl Citarum RT 02/04, Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Karanganyar itu mengugat cerai istrinya di Pengadilan Agama Karanganyar.

Uniknya, dari total uang Rp 178 juta yang dibayarkan, Rp 153 juta di antaranya berwujud uang koin seribuan.

Adapun putusan keharusan membayar uang biaya mutah dan nafkah sebesar Rp 178 juta itu merupakan putusan banding Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. 

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Uniknya, Dwi membayar biaya mutah dan nafkah itu dengan uang koin yang berjumlah Rp 153 juta. 

Uang koin seribuan itu ditaruh di dalam karung-karung yang jumlahnya sebanyak 13 karung, termasuk sebagian uang kertas.

Dari mana Dwi memperoleh uang tersebut?

HALAMAN BERIKUTNYA ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini