News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Bawaslu Tuban Tertibkan APK Caleg Partai Hanura yang Terpasang di Kelurahan Kebonsari

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah APK berupa pamflet seorang caleg dari salah satu parpol terpasang di tugu masuk sebuah gang di Kecamatan Tuban Kota, Senin (27/8/2018). SURYA/M SUDARSONO

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Alat peraga kampanye (APK) dari Caleg Hanura, nomor urut tiga, dapil 1 Tuban, Endang Koestiyowati, yang terpasang di tembok gapura gang masuk Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban langsung ditertibkan oleh Bawaslu Kabupaten.

Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Tuban, M Arifin, mengatakan adanya APK caleg tersebut tentu tidak dibolehkan.

Sebab, saat ini masih dalam proses tahapan untuk penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

Jadi, dengan dalih apapun pemasangan APK belum diperbolehkan. Selain itu daftar jadwal kampanye juga belum ada.

"Belum boleh caleg pasang APK, belum waktunya. Sudah kami tertibkan, itu melanggar," ujar Arifin saat dikonfirmasi Surya, Senin (27/8/2018).

Baca: KPU Tuban Siapkan Sanksi Jika Terbukti Caleg Curi Start Kampanye

Dia menjelaskan, begitu pihaknya mendapat informasi adanya APK yang bermuatan kampanye, Bawaslu setempat langsung meminta Panwascam untuk mengecek temuan itu.

Setalah dipastikan APK yang dimaksud ada, maka selanjutnya diambil langkah penertiban.

"Sudah ditertibkan, saat ini APK yang terpasang di gang masuk itu sudah dicopot," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Curi Start, APK Caleg Partai Ini Langsung Ditertibkan Bawaslu Tuban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini