News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Jumlah Saksi Ditambah, Polresta Solo Kebut Pemberkasan Kasus Mercy Tabrak Honda Beat

Editor: juniantosetyadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Labfor Cabang Semarang Bareskrim Polri mengambil sampel dari lokasi pembunuhan di Jl KS Tubun, timur Mapolresta Solo, umat (24/8/2018) pagi.

(TribunSolo.com/Chrysnha Pradipha)

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pihak Polresta Solo mengebut proses penyidikan kasus dugaan pembunuhan oleh pengemudi sekaligus pemilik Mercedes-Benz (Mercy) Nopol AD 888 QQ, Iwan Adranacus (40), yang menewaskan Eko Prasetio (28), pengendara Honda Beat AD 5435 OH.

Jumlah saksi pun ditambah untuk memperkuat pasal pidana yang disangkakan kepada Iwan, pengusaha (pemilik pabrik cat) asal Karanganyar, Jateng, tersebut.

Adapun Iwan berstatus tersangka sejak beberapa  jam setelah peristiwa pada Rabu (22/8/2018) siang lalu di Jl KS Tubun, samping Mapolreta Solo, itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, mengatakan, penyidikan kasus sampai hari Senin (27/8/2018) masih dilakukan.

"Kita kebut terus, harapan kita kasus itu kita rampungkan dengan penyidikan berkualitas dan profesional," kata Ribut di ruang kerjanya di Mapolresta Solo,  Senin (27/8/2018) pagi.

Dia tak menampik beberapa saksi telah ditambahkan.

Dari awal sembilan saksi, ia menyebut, kini sudah terhitung total 13 saksi diperiksa.

HALAMAN SELANJUTNYA ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini