Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polycarpus Budihari Priyanto akan mengakhiri masa pidananya besok, Rabu (29/8/2018).
Ia dinyatakan bebas murni.
"Iya betul, besok pak Polycarpus bebas murni, masa pidananya berakhir 29 Agustus. Rencananya besok pagi akan ke Bapas," ujar Pembimbing Kemasyarakatan Madya pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Budiana via ponselnya, Selaaa (28/8).
Polycarpus menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung menjalani pidana selama 14 tahun setelah vonis upaya hukum peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung dikabulkan, dari semula 20 tahun penjara menjadi 14 tahun.
"Artinya, status hukum Pak Polycarpus sudah jadi manusia yang merdeka, setelah menjalani masa pidana," ujar Budiana.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi pidana pada Polycarpus dengan pidana 14 tahun penjara.
Namun jaksa mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung hingga mantan pilot Garuda Indonesia itu hukumannya ditambah jadi 20 tahun.
Polycarpus yang sempat disebut-sebut anggota Badan Intelejen Negara itu kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan permohonan PK dikabulkan dengan pengurangan pidana jadi 14 tahun pada 2013.