Laporan Wartawan Tribun Medan, M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kegiatan tim penindakan KPK di Medan dalam beberapa hari ini.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).
"Uang dalam bentuk dollar Singapura juga telah diamankan," sambungnya.
Menurut Febri, tim KPK sedang bekerja untuk melakukan verifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang telah diterima.
"Nanti jika ada perkembangan akan diupdate kembali termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri.
Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Sang Ayah Tak Sengaja Membaca Pesan Mesum di Ponsel Anak Gadisnya
Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).
Informasinya beberapa pejabat di PN Medan yang ditangkap oleh pihak KPK.
Di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke, Hakim Merri Purba, Panitera pengganti Oloan Sirait dan Panitera Helpandi. (cr9/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-medan.com dengan judul KPK Tangkap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Inilah 5 Pejabat Lainnya yang Diciduk