News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Posting Ujaran Kebencian, Erik Nur Diciduk Polisi

Penulis: Misran Asri
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto, (tengah) Direskrimsus Polda Kalteng, Adex Yudisman(kiri) dan Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Hendra Rochmawan (kanan), dan pelaku baju merah di belakang, saat ekspos kasus ujaran kebencian di Mapolda Kalteng

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Faturahman

TRIBUNNEWS.COM,  PALANGKARAYA - Seorang warga Palangkaraya, Kalimantan Tengah, bernama Erik Nur Wiyanto (31)  ditangkap polisi.

Warga  Jalan Cakra Buana Kelurahan Palangka Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya ini berurusan dengan polisi dari tim cyber crime Ditreskrimsus Polda Kalteng, karena terhasut dengan berita-berita yang menyudutkan institusi tertentu.

Bahkan ia menulis status ingin meledakkan Polda Riau hingga menghina kepala negara.

Melalui akun Faceboook dengan nama, Erick Sumber Asri, dia menuliskan perasaan kebencian kepada kekuasaan umum dan pemerintah Indonesia yang semua postingannya terpantau tim cybercrime Mabes Polri dan Polda Kalteng.

Wakapolda Kalteng, Brigjen Pol Rikwanto, Selasa (28/8/2018) menyatakan, tanggal 26 Agustus 2018, tim patroli Ditreskrimsus Polda Kalteng telah menemukan ujaran kebencian, yang diposting pada akun facebooknya.

"Saya mengingatkan kepada warga Kalteng agar jangan asal memposting berita atau status yang mengajak melakukan kebencian, karena semua berita yang diposting, pasti akan terpantau tim cyber Polda Kalteng maupun Mabes Polri," ujar Rikwanto.

Baca: Sebelum Bentrok, Kapolda Kalteng Sempat Menengahi Konflik antara Warga dan PT IMK

Lebih jauh, Direskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Adex Yudisman, menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang mengaku memposting ujaran kebencian karena merasa tidak puas atas kekuasaan umum/pemerintah.

"Dia mengaku tidak puas dengan pemerintahan saat ini, yang dinilainya melakukan diskriminasi serta kriminalisasi terhadap ulama dan menyuarakan ajakan untuk melawan pemerintah," katanya.

Akibat perbuatannya, yang nekat menyebar kebencian tersebut, pelaku terancam hukuman enam tahun, dan denda Rp1 miliar.

"Dia kami tahan untuk memperjuangkan perbuatannya, kami juga akan mendatangkan tenaga ahli untuk proses kasus ini," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini