Laporan Wartawan Tribun Medan Alija Magribi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Penampilan Tamin Sukardi (74) terdakwa kasus lahan eks HGU PTPN2 tampak berbeda saat diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018) sore sekira pukul 15.30 WIB.
Saat dipanggil KPK, Tamin Sukardi tampak sehat dan mampu berdiri usai keluar dari Avanza Silver memasuki gerbang belakang Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan AH Nasution Nomor 1C, Kelurahan Pangkalan Mahsyur, Medan.
Tamin Sukardi juga tampak mampu berdiri saat keluar dari Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada pukul 17.03 WIB
Pasalnya sehari sebelumnya, Senin (27/8/2018) saat sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Medan, Tamin Sukardi masih duduk di kursi roda dihadapan hakim ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba yang juga digiring KPK.
Tamin Sukardi mulai tampil dipersidangan mengenakan kursi roda saat sidang pemeriksaan saksi pada Kamis 5 Juli 2018 lalu.
Baca: Ada Dugaan Oknum Hakim PN Medan Diciduk KPK Terkait Suap Putusan
Saat itu Tamin sempat meminta hakim Wahyu Prasetyo Wibowo untuk menangguhkan sidang karena kondisi kesehatannya.
"Saya belum terima berkas penangguhan sidang terdakwa dan karena saudara tampak tidak sehat maka sidang kita tunda," ujar Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo kala itu.
Sejak sidang pada tanggal 5 Juli 2018 tersebut, Tamin Sukardi selalu hadir menggunakan kursi roda menghadapi rangkaian sidang korupsi yang menjeratnya. (cr15/tribun-medan.com)