Laporan Wartawan Tribun Medan M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nama hakim Wahyu Prasetyo Wibowo banyak diungkap sepekan ini setelah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana atas dakwaan penistaan agama.
Tepat seminggu setelah menjatuhkan vonis bersalah pada Meiliana, Wahyu ditangkap petugas KPK.
Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan adalah satu dari empat hakim Pengadilan Negeri Medan yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (28/8/2018) pagi.
Berbagai pertimbangan hakim, mulai dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dakwaan JPU, Keterangan Terdakwa dan Penasihat Hukum hakim kemudian putuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 18 bulan.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 Tahun dan denda sebesar lima ribu rupiah," ujar Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam.
Baca: Ketua PN Medan yang Diamankan KPK Kurang Bersosialisasi dengan Warga
Meiliana kala itu meminta Kak Uo untuk menyampaikan kepada BKM Masjid Al Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume azan.
Saat itu Meiliana merasa terganggu akibat pengeras suara azan yang berjarak 7 meter dari rumahnya tyang setiap hari dinyalakan.
Namun dalam Rabu (8/8/2018), Meiliana membantah dirinya melakukan sebagaimana dimaksud dalam rangkaian sidang.
"Saya merasa tidak bersalah pak hakim," jawab Meiliana menanggapi pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
"Gara-gara kasus ini keluarga dan anak-anak saya menjadi trauma pak hakim," ujarnya.
Meiliana menjelaskan kepada perangkat persidangan bahwa dirinya tidak pernah meminta supaya volume azan di masjid dikecilkan.
Ia hanya menyatakan bahwa suara azan terdengar lebih deras dari biasanya.