News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Tahanan Polres Ciamis yang Kabur Berhasil Ditangkap

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tahanan kabur

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dua tahanan yang kabur dari rumah tahanan (rutan) Mapolres ‎Ciamis akhirnya bisa ditangkap polisi usai melarikan diri, Minggu (26/8/2018).

"Dua diantaranya sudah diamankan di dua tempat berbeda," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana saat dihubungi via ponselnya, Rabu (29/8).

Dua tahanan yang ditangkap yakni Miftah Farid (23), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan Dede Sutriono (32) tersangka kasus pembuat minuman keras oplosan.

"Ditangkap di Tasikmalaya dan di Cileunyi Kabupaten Bandung. Penangkapan melibatkan tim gabungan dari P‎olres Ciamis dan Polda Jabar," ujar Umar.

Ia menambahkan tim masih memburu empat tahanan kabur lainya yakni Asep Syarif Riana (30) terjerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian, Dede Heryadi (36) terjerat kasus Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca: Bebaskan Tahanan Imigrasi, Mendagri Australia Disoroti

Kemudian Yana Supriatna (24), terlibat kasus 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Sena Sujono (40) terlibat kasus Pasal 363 KUH Pidana.

Dari informasi yang dihimpun, ‎para pelaku melarikan diri dengan cara menjebol atap penjara, saat petugas lengah‎. Kaburnya keenam tahanan diketahui oleh tahanan lainnya.

Para tahanan yang mengetahui kaburnya enam tahanan tersebut, langsung melaporkan kepada petugas yang berjaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini