News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lakukan Ujaran Kebencian di Facebook, Remaja Ini Diamankan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AM, Pelaku ujaran kebencian beserta barang bukti yang diamankan oleh pihak Polres Sekadau, Rabu (29/8/2018).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNNEWS.COM,, SEKADAU - AM (21),  pemuda asal Desa Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi menuturkan, AM melakukan ujaran kebencian berbau sara di akun facebook miliknya.

"Kita mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa akun milik AM melakukan ujaran kebencian," kata Anggon kepada Tribun, Rabu (29/8/2018).

Setelah kita telusuri, polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dan pelaku berhasil ditangkap di Sungai Ayak setelah anggota dari Polres Sekadau, Polsek Belitang Hilir, dan juga Polres Sintang berkoordinasi," ujarnya.

Saat ini, kata Anggon, pelaku telah diamankan di Mapolres Sintang berikut barang bukti sebuah handphone android, yang diduga sebagai alat untuk melakukan ujaran kebencian.

Baca: Lewat Facebook, Pria Blitar Ini Nekat Ancam Ledakkan Mapolres Riau, Polisi Temui Ibu Pelaku

Selain itu juga diamankan sebuah sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Pelaku sempat berusaha untuk kabur saat hendak ditangkap oleh petugas. Namun akhirnya pelaku yang diduga hendak melarikan diri ke Sintang dengan menggunkan sepeda motor miliknya berhasil diringkus," katanya.

"Laporan polisinya ditangani Polda langsung. Jadi kami langsung geser yang bersangkutan ke Pontianak," sambung Anggon.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres Sintang, dan juga Ditkrimsus Polda Kalbar untuk penindakan lebih lanjut terhadap pelaku. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini