News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aksi Curas di Rumah Makan Ini Diotaki Mantan Pekerja Sendiri

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (30/8/2018). Ia memperlihatkan barang bukti golok yang digunakan pelaku melukai korban

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA- Tiga pelaku pencurian yang berinisial AGA (21), ZA (25) dan R (21) diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di rumah makan Sindang Reret, Pasawahan, Purwakarta.

Satu dari tiga tersangka, AGA sempat bekerja beberapa hari di tempat makan tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan satu pelaku ditangkap sesaat akanĀ beraksi.

"Saat melakukan aksinya, pelaku keburu diketahui oleh pemilik rumah makan. Pelaku mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya lalu melakukan tindakan kekerasan dengan sajam tersebut," kata Twedi di Mapolres Purwakarta, Ciseureuh, Purwakarta, Kamis (30/8/2018).

Pemilik rumah makan, Nunung Nurjanah (50), menjadi korban kekerasan mantan karyawannya tersebut.

Baca: Dikira Bercanda, Keluarga Ini Tak Sadar Meninggalkan Anaknya di Sebuah Rumah Makan

Bahkan, pencurian itu telah direncanakan oleh AGA dengan mengajak kedua temannya tapiĀ pelaku belum mendapatkan barang berharga dan uang dari rumah makan khas Sunda itu.

"Setelah berhasil membekuk satu pelaku oleh karyawan lain dan keluarga korban, dilaporkan ke Polsek Pasawahan. Lalu dilakukan penyelidikan, ditemui dua pelaku lainnya di rumah masing-masing," ujarnya.

Ketiganya tercatat sebagai warga Kampung Baru, Kelurahan Nagri Tengah, Purwakarta.

Bersamaan dengan tiga pelaku, sebuah golok yang digunakan untuk melukai korban dijadikan barang bukti Polres Purwakarta.

Ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau UU darurat 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.

"Pasal berlapis dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini