News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tabrak Maut di Solo

Korban Tewas Ditabrak Mercy di Solo, Keluarga Tuntut Pelaku dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Editor: Noorchasanah A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja mengakibatkan nyawa seseorang melayang, Rabu (22/8/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Suharto, ayah korban tewas Eko Prasetio (28), dari Lembaga Bagian Hukum (LBH) Mega Bintang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (31/8/2018) pagi.

Mereka menuntut agar Kejari memberikan jeratan hukum seberatnya kepada Iwan Adranacus (40), pengendara Mercedes-Benz yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo.

Ketua tim kuasa hukum, Sigit N. Sudibyanto, menyampaikan, kedatangannya untuk meminta agar jaksa Kejari tegas menjerat hukum kepada tersangka.

"Sebaiknya tersangka dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata dia.

Menurut Sigit, pasal yang disangkakan Polresta Solo dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara kepada tersangka dirasa kurang.

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini