News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Perintahkan KPU Kabupaten TTS Eksekusi Putusan MK

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, difoto Jumat (6/10/2017).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI meminta KPU Kabupaten Timur Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perhitungan suara ulang pemilihan bupati TTS.

"Lanjutkan saja," ujar Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).

Baca: Kronologi Wisatawan Asal Surabaya Tewas Terperosok di Jurang Bukit Cinta Ngada NTT

Pada Rabu (29/8/2018), MK memerintahkan KPU Kabupaten TTS melakukan perhitungan suara ulang pemilihan bupati TTS dengan cara mencocokan formulir C1- KWK asli berhologram dengan formulir C 1 plano KWK asli berhologram di 921 TPS.

Perhitungan ulang harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah setelah pembacaa putusan.

Dalam proses perhitungan ulang ini, selain harus dikawal aparat kepolisian, MK juga memerintahkan Bawaslu NTT dan KPU Provinsi NTT untuk melakukan supervisi dalam proses perhitungan ulang.

Hasil perhitungan suara ulang paling lambat dilaporkan tiga hari setelah perhitungan ulang oleh baik oleh KPU Kabupaten TTS maupun Panwaslu Kabupaten TTS.

Baca: BREAKING NEWS: Idrus Marham Ditahan KPK

Namun, di tengah jalan, Ketua KPU Kabupaten TTS, Ayub Magang, meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta.

Almarhum meninggal pasca menjalani operasi untuk mengeluarkan gumpalan cairan di dalam otaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini