News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RSJ Aceh Bebaskan Enam Penderita Gangguan Jiwa yang Dipasung Keluarganya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, dr Mahkruzal bersama Bupati Nagan Raya, M Jamin Idham saat menjempu pasien sakit jiwa untuk bebas pasung di Desa Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur Kamis (30/8/2018), guna dilakukan pengobatan di RSJ Banda Aceh.

TRIBUNNEWS.COM, SUKA MAKMUE - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Kamis (30/8/2018) kemarin membebaskan enam penderita gangguan jiwa yang dipasung selama ini di sejumlah kecamatan di Kabupaten Nagan Raya.

Para pasien sakit jiwa itu dijemput langsung Direktur RSJ Aceh dr Mahkruzal didamping Bupati Nagan Raya M Jamin Idham yang ikut membuka gembok rantai yang mengikat salah satu pasien di sebuah gubuk di Desa Mon Dua, Kecamatan Tripa Makmur.

Para pasein yang dijemput itu masing-masing Farida (55) dan Musliadi (36) di Desa Mon Dua, dan Zulhelmi (23) di Desa Neubok Yee, Kecamatan Tripa Makmur.

Selanjutnya Susi Tria (19) di Desa Jati Rejo, Kecamatan Kuala Pesisir, Yuni (42) di Lhok Pante Cermin dan Irwansyah (25) dari Blang Baro, keduanya dari Kecamatan Seunagan.

Direktur RSJ Aceh dr Mahkruzal kepada Serambi mengatakan, para pasien yang dijemput langsung di Nagan Raya ini perdana dilakukan pihak RSJ Aceh tahun ini.

Baca: Mobil yang Dikemudikan Ismunanto Ringsek Setelah Ditabrak KA Batara Kresna

"Penjemputan tersebut merupakan perintah gubernur Aceh, agar tahun 2022 nanti Aceh harus bebas pasung dan tidak boleh lagi penderita sakit jiwa dipasung. Dari data riset 2013 Aceh mencapai 13.500 penderita sakit jiwa," kata Mahkruzal.

Disebutkan, saat ini penderita sakit jiwa yang dipasung di Aceh mencapai 85 orang dan 51 di antaranya akan segera dibebaskan.

Para pasien akan dijemput langsung tim khusus dari pihak RSJ Aceh ke semua kabupaten/kota.

Selanjutnya para pasien yang telah dijemput dibawa ke RSJ Banda Aceh untuk mendapat pengobatan dan pembinaan, dengan harapan mereka dapat disembuhkan.

Gangguan jiwa tersebut disebabkan oleh sejumlah faktor di antaranya masalah ekonomi, pemakaian narkoba dan akibat kemiskinan.

Sementara itu Bupati Nagan Raya M Jamin Idham yang ikut membebaskan warganya dari rantai pasung mengatakan, jumlah penderita sakit jiwa di daerah itu mencapai 110 orang.

Baca: Karyawan Louis Vuitton Ogah Ungkapkan Apa Saja yang Dibeli Jonatan Christie cs di Tokonya

Namun dari jumlah tersebut hanya enam yang dipasung.

Ia menambahkan, Pemerintah Nagan Raya memberikan apresiasi kepada pihak RSJ Aceh yang menjemput langsung pasien sakit jiwa di Nagan Raya untuk diobati dan dibina di RSJ Aceh.

Ia juga menginstruksikan kepada jajaran Dinas Kesehatan agar terus melakukan pendataan agar semua penderita sakit jiwa terdata dan bebas dari pasung.

Dalam penjemputan pasien sakit jiwa tersebut turut hadir Direktur RSJ Aceh dr Fahkruzul beserta tim khusus, bupati, kepala Dinas Kesehatan Direktur RSUD Sultan Iskandar Muda (SIM), para kepala SKPK dan sejumlah petugas kesehatan. (c45)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Penderita Sakit Jiwa Bebas dari Pasung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini