TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota (Walkot) Surabaya Tri Rismaharini memberikan tanggapan soal gugatan Rp270 miliar padanya.
Gugatan tersebut diajukan sebagian warga yang mengatasnamakan eks lokalisasi Dolly melalui mekanisme class action.
Berdasarkan gugatannya, warga menjadi kehilangan pekerjaan sejak eks lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara itu ditutup pada 2014.
Tribun-Video.com melansir Surya.co.id, Risma menganggap kelompok penggugat hanyalah segelintir orang yang tak suka Dolly kini tenang.
"Jangan mengusik ketenangan Dolly yang sudah tertata dengan tatanan baru. Jangan hanya segelintir orang tidak suka merusak Dolly yang sudah tenang," ungkap Risma saat ditemui usai membuka seleksi Beasiswa ke Liverpool di Stadion Tambaksari, Jumat (31/8/2018).
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>