TRIBUNNEWS.COM, BANTAENG - Pernikahan dini (anak belia), Rs (13) dan Ma alias Sm (17) kembali terjadi dan menarik reaksi publik.
Keduanya telah melangsungkan akad nikah di kediaman mempelai wanita, Kamis (30/8/2018) malam.
Rs (13) diketahui baru tahun ini lulus SD. Sedangkan, Ma (17) merupakan siswa kelas dua SMK. Letak desa keduanya masih bersebelahan, hanya berjarak sekitar 2 kilometer rumah antara mempelai pria dan wanita.
Pernikahan keduanya juga dibenarkan oleh salah seorang tetangga yang enggan disebutkan namanya.
"Tadi malam pernikahan keduanya. Rs ini masih muda sekali, karena baru tamat SD," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018).
Sejumlah foto keduanya yang telah beredar pun menggambarkan usia mereka yang masih sangat muda untuk terikat pernikahan. Apalagi, belum diketahui pasti apakah mempelai pria telah mengantongi atau tidak, dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Bantaeng.
Sebab jika merujuk pada UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, diatur pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Alasan orangtua berikan restu
Pasangan pernikahan anak di bawah umur antara Rs (13) dan Ma (17) terbilang masih keluarga dekat.
Reski lahir 31 Desember 2005, di Bantaeng. Sedangkan Ma lahir 10 April 2002, di Kecamatan Uluere.
Ayahnya mempelai pria, Sl, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut berasal atas keinginan anak yang pacaran sejak satu tahun lalu.
Sehingga, untuk menghindari hal tidak diinginkan sekaligus menjaga nama baik keluarga yang sangat kental dengan budaya siri' (malu) sebagai suku Makassar, maka keinginan mereka tersebut dikabulkan.
"Karena anak yang sudah ingin menikah, makanya saya nikahkani. Ini juga cara kami untuk terhindar dari cerita miring tetangga dikemudian hari," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (31/8/2018) malam.
Hal yang sama diungkapkan oleh ayah mempelai wanita, Pd yang mengaku menikahkan anaknya lantaran telah dilamar oleh pacarnya.