News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Empat Anak Penjual Sabu Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Rani Suryantari, saat jalani sidang di Ruang Garuda 2, PN Surabaya. Seorang janda ini dituntut 8 tahun atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Senin, (3/9/2018).

Laporan Wartawan Surya Syamsul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rani Suryantari, janda empat anak di Surabaya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 3 September 2018. 

Dia dituntut hukuman itu karena tersangkut kasus narkoba. 

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman selama 6 bulan penjara,” terang JPU (Jaksa Penuntut Umum) Alikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Ditangkapnya Rani bermula pada tanggal 16 April 2018 saat dia menerima telepon dari temannya untuk mencarikan sabu-sabu.

Baca: Pria Malaysia Terpaksa Dibawa ke Rumah Sakit Setelah Ketahuan Menelan 3 Paket Sabu

Dia lantas pergi menuju sang bandar bernama Imron untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Hingga kini, Imron masih berstatus buron. 

Nah, saat kembali ke rumah dan akan menyerahkan barang haram itu, ia diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Jalan Gresik PPI, Surabaya.

Diketahui, motifnya berbisnis sabu lantaran membiayai keempat anaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini