Laporan Wartawan Surya Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Rani Suryantari, janda empat anak di Surabaya dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.
Tuntutan itu dibacakan jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 3 September 2018.
Dia dituntut hukuman itu karena tersangkut kasus narkoba.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun serta dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dan apabila tidak dibayar maka ditambah hukuman selama 6 bulan penjara,” terang JPU (Jaksa Penuntut Umum) Alikan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.
Ditangkapnya Rani bermula pada tanggal 16 April 2018 saat dia menerima telepon dari temannya untuk mencarikan sabu-sabu.
Baca: Pria Malaysia Terpaksa Dibawa ke Rumah Sakit Setelah Ketahuan Menelan 3 Paket Sabu
Dia lantas pergi menuju sang bandar bernama Imron untuk membeli sabu seberat 1 gram dengan harga Rp 1,5 juta. Hingga kini, Imron masih berstatus buron.
Nah, saat kembali ke rumah dan akan menyerahkan barang haram itu, ia diciduk oleh kepolisian di kediamannya di Jalan Gresik PPI, Surabaya.
Diketahui, motifnya berbisnis sabu lantaran membiayai keempat anaknya.