Laporan Kontributor Tribunpadang.com, Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang bernama Muhardino, terancam dipecat sebagai ASN, karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Saat ini, oknum PNS yang ditangkap di Asrama Damkar, Kelurahan Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang itu, sudah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang sejak ditangkap pada Minggu (2/9/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, selain menangkap oknum PNS tersebut, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital yang digunakan pelaku untuk menimbang sabu.
Selain itu, juga diamankan paket kecil ganja kering dan satu linting daun ganja kering yang dibalut kertas rokok kretek.
Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pak plastik bening yang digunakan untuk pembungkus narkoba jenis sabu, dua buah sedotan yang digunakan sebagai sendok pembagi sabu.
Baca: Bule Perempuan Meregang Nyawa Setelah Ditinggal Kekasihnya Semalaman di Kolam Renang Vila
"Selain itu, barang bukti lainnya yang turut kami amankan adalah dua set alat isap sabu (bong) dan dua buah korek api," kata Yulmar didampingi Kasat Narkoba Kompol Abriadi kepada Tribunpadang.com, Senin (3/9/2018) malam.
Penangkapan terhadap oknum PNS itu, dilakukan setelah petugas menangkap Dio Vase Putra (24) di Jalan Kopi Bandes, Kelurahan Alai Parak Kopi, Padang Utara pada hari yang sama.
Dari tangan Dio, petugas mengamankan empat paket sabu ukuran kecil.
"Dio saat ditangkap di rumahnya sempat mengelak bahwa dia terlibat narkoba. Namun setelah isi rumahnya digeledah dan ditemukan empat paket kecil sabu di dalam rice cooker warna putih hijau bermotif bunga, baru lah Dio mengakui perbuatannya," ujar Abriadi.
Setelah Dio ditangkap, petugas kemudian melakukan interogasi. Kepada petugas, Dio mengaku bahwa empat paket sabu itu didapat dari Muhardiono.
Baca: Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Dua Anggota Polda Jabar Ternyata Milik Brigadir Angga
"Jadi, penangkapan terhadap oknum PNS itu, dilakukan setelah adanya pengakuan dari Dio," ujarnya.
Penangkapan terhadap Dio, berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang dari masyarakat, bahwa Dio diduga terlibat narkoba.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Setelah petugas menemukan bukti keterlibatan Dio, baru dilakukan penangkapan. Kini, Dio dan oknum PNS tersebut sudah ditahan dan diancam dengan pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata Abriadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Oknum PNS Pemadam Kebakaran Padang Kerja Sampingan Jadi Pengedar Sabu, Ditangkap Saat di Asrama