News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik Polda Jabar Kantongi 2 Alat Bukti, Evie Effendie Jadi Tersangka?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Evie Effendi (kedua dari kiri) melakukan pertemuan dengan Ketua MUI Jabar Rahmat Safei (kanan), Sekretaris Umum Rafani Ahyar (kedua dari kanan), dan sejumlah pengurus MUI lainnya di Kantor MUI Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/8/2018). Pertemuan ini dalam rangka tabayun atau meminta penjelasan terkait ceramah unstaz nyentrik tersebut yang diduga membuat sebagian umat Islam tersakiti. Kepada MUI Jabar, Ustaz Evie secara resmi meminta maaf dan mengakui kesalahannya, karena keterbatasan ilmu dalam menafsirkan Alquran. MUI Jabar juga sudah menerima informasi kalau pada video yang viral itu bukan video lengkap, melainkan sudah dipotong pengunggahnya. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar sudah meningkatkan status pemeriksaan pada kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Evie Effendie dari penyelidikan ke penyidikan.

"Statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (4/9/2018).

Artinya, dua alat bukti yang diperlukan penyidik untuk menetapkan seseorang tersangka sudah dikantongi.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dibutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang jadi tersangka.

Baca: Sebelum Tewas Dibacok, Guru SD di Indragiri Hulu Sempat Cekcok dengan Pelaku

"Penyelidikan ini kan untuk mengumpulkan bukti-bukti, setelah dirasa cukup, baru ditingkatkan jadi penyidikan," kata Trunoyudo.

Apakah Evie sudah ditetapkan tersangka mengingat dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, Trunoyudo mengatakan itu sangat dimungkinkan.

"Hasil gelar sementara memang memungkinkan jadi tersangka berdasarkan alat bukti yang ada. Namun sejauh ini belum ditetapkan," ujar Trunoyudo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini