News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi Tersangka Pungli Senilai Hampir Rp 1 Miliar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers yang digelar di Polres Solok Kota, Rabu (5/9/2018), Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK dan Para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota.

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Polres Solok Kota berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan pungutan sekolah di SMKN 2 Kota Solok.

Dalam OTT yang dilakukan Jumat (5/9/2018), total barang bukti yang disita sebesar Rp 219.338.523.

Penyidik menetapkan Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Solok Abdul Hadi sebagai tersangka.

Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari laman Polres Solok Kota, OTT dilaksanakan mendasari banyaknya keluhan dari orangtua siswa yang merasa keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa.

Hal itu diungkapkan dalam dalam konferensi pers yang digelar di Polres Solok Kota Rabu (5/9/2018), Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H. didampingi Wakapolres Kompol Sumintak, S.H, Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino SIK dan Para Kapolsek jajaran Polres Solok Kota.

Orangtua mengeluhkan iuran pendidikan yang ditetapkan kepada siswa yang mampu sebesar Rp 1.920.000, per tahun atau Rp 160.000 per bulan dan siswa yang tidak mampu sebesar Rp 1.200.000 per tahun atau Rp 100.000 per bulan.

Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK.,M.H mengungkapkan iuran pendidikan ini bersifat wajib dan dijadikan sebagai syarat untuk mengambil Surat Keterangan Lulus/SKL (ijazah sementara) bagi siswa kelas XII.

"Jika iuran tersebut tidak dilunasi maka siswa tidak dapat mengikuti Ujian Nasional dan tidak bisa mendapatkan Surat Keterangan Lulus," jelasnya.

Baca: Pengacara Roy Suryo: Masa Iya Kembalikan Paku Beton yang Sudah Diketok di Rumah?

Dony menjelaskan OTT dilaksanakan saat ada dua orang siswa yang membayar langsung kepada guru secara tunai dan ada juga yang menyerahkan bukti transfer pembayaran pungutan ke rekening komite sekolah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa total pungutan pendidikan yang telah diterima oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 911.342.279.

Dari total pungutan ini, yang sudah digunakan oleh pihak sekolah adalah sebesar Rp 692.003.756 dan yang belum digunakan adalah sebesar Rp 219.338.523 (disita).

Pungutan tersebut berasal dari total 890 orang siswa kelas X, XI dan XII.

Kategori mampu sebanyak 660 orang dan yang tidak mampu tapi tetap dikenakan pungutan meski dikurangi jumlahnya yaitu sebanyak 217 orang.

Dony menguraikan modus yang digunakan pihak sekolah dalam menetapkan pungutan pendidikan tersebut adalah dengan cara:

1. Ditetapkan dalam rapat komite seolah-olah sudah disepakati oleh orang tua/wali murid.

Padahal komplain dari orang tua pada saat rapat diabaikan, tidak semua orang tua murid hadir dan komunikasi dalam rapat cenderung satu arah serta tidak ditemukan keterangan atau bukti yang menunjukkan kesukarelaan dari orang tua murid bahkan saat dilakukan pemeriksaan, orang tua murid semuanya merasa keberatan.

Baca: Pangeran Hisahito Ulang Tahun ke-12, Terkesan saat Nonton Konser Persahabatan Indonesia-Jepang

2. Komite sekolah dimanfaatkan untuk meyakinkan orang tua murid terkait program sekolah yang membutuhkan sumbangan, sedangkan pengelolaan keuangan sepenuhnya dikendalikan oleh Kepala Sekolah, tanpa melibatkan komite sekolah.

3. Seolah-olah untuk mendukung program sekolah padahal digunakan juga untuk pribadi, misalnya ada penambahan honor untuk Kepala Sekolah sebanyak Rp 1.250.000 per bulan, Wakil Kepsek Rp 900.000 per bulan dan guru-guru lainnya.

4. Berlindung pada Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 31 Tahun 2018 Tanggal 5 Juni 2018 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, yang memperbolehkan komite sekolah untuk menggalang dana dalam bentuk sumbangan dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, tetapi mengabaikan batasan-batasan bahwa sumbangan sifatnya sukarela dan tidak mengikat atau tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik.

Dony menguraikan bahwa dalam Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah sudah sangat jelas diatur perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan.

Iuran pendidikan atau apapun istilahnya akan masuk dalam kategori pungutan pendidikan bila bersifat wajib dan mengikat serta jumlah dan waktunya ditentukan.

Sifat “wajib” terlihat dari ditetapkannya pungutan pendidikan ini bagi seluruh siswa kelas X, XI dan XII.

Siswa atau orang tua tidak diperbolehkan membayar secara sukarela, bahkan bagi orang tua yang tidak membayar maka akan dipanggil oleh pihak sekolah lalu diminta untuk membuat Surat Pengakuan Utang.

Kemudian kategori “mengikat” terlihat dari dikaitkannya pungutan ini dengan persyaratan akademis dimana siswa kelas XII yang belum membayar iuran baik sebagian maupun secara keseluruhan (12 bulan) tidak dapat mendapatkan nomor ujian akhir dan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah.

Baca: Deni Gadaikan Lima Mobil Rental Rp 20 Juta Per Unit, Uangnya untuk Bayar Utang

Lalu kategori “jumlah” dan “waktu” ditentukan, juga terlihat jelas bahwa pungutan ditetapkan pada rapat komite tanggal 5 s/d 7 Februari 2018 dan diberlakukan mundur selama 12 bulan (Juli 2017 s/d Juni 2018), dan paling lambat dibayar setiap tanggal 10 tiap-tap bulannya.

Bagi siswa yang mampu dikenakan sebesar Rp 160.000 per bulan atau Rp 1.920.000 per tahun sedangkan yang tidak mampu dikenakan pungutan sebesar Rp 100.000 per bulan atau Rp 1.200.000 per tahun.

Dari OTT yang telah dilaksanakan, Polres Solok Kota telah menyita 2 lembar surat keterangan lulus, uang tunai pembayaran pungutan sebesar Rp 1.200.000, 1 lembar bukti transfer pungutan pendidikan sebesar Rp 1.920.000, uang hasil pungutan yang belum digunakan sebesar Rp 58.000.000 dan buku rekening atas nama komite sekolah dengan isi sebanyak Rp 159.938.523.

Dari hasil pemeriksaan, bendahara komite, guru, honor dan komite sekolah menyatakan bahwa penetapan pungutan pendidikan tersebut merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga harus atas perintah kepala sekolah.

Wakil Wali Kota Solok, Reinier S.T.,M.M. Dt Intan Batuah yang juga ikut dalam konferensi pers di Polres Solok Kota menyatakan tidak mengetahui adanya pungutan pendidikan ini.

Pemkot sebagai pembina komite sekolah mengimbau agar pihak sekolah dan komite sekolah yang selama ini salah dalam prosedur penggalangan dana kepada siswa atau orang tua siswa agar mengembalikan uang yang sudah diterima kepada orang tua siswa, memperbaiki mekanismenya agar bantuan yang diberikan kepada pihak sekolah sifatnya benar-benar sumbangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kepala SMKN Kota Solok Kena OTT Pungli, Pungut Rp 900 Juta Lebih dari 890 Siswa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini