Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - - Upaya pengiriman anak buaya muara sebanyak satu ekor dari Palembang dengan tujuan Jogjakarta dan empat ekor anak biawak dari Palembang tujuan Medan di gagalkan oleh Petugas Karantina Ikan Palembang bersama Avsec Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Jumat (7/9/2018).
Anak buaya dan biawak yang akan diterbangkan tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina ikan , anakan buaya muara termasuk yang dilindungi pemerintah melalui Permen LHK No. 20 tahun 2018.
Baca: Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam
Sehingga harus dilengkapi surat dari instansi berwenang.
"Kami akan tindaklanjuti bersama instansi terkait terhadap pengiriman anakan buaya muara dan biawak ini. Terhadap pelaku dapat di jerat undang-undang mengenai konservasi sumber daya alam dengan sanksi maksimal 5 tahun penjara, " kata Sugeng Ka. SKIPM Palembang.
Rencananya hasil penggagalan ini akan dilepas liarkan ke alam kembali bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Palembang agar mereka dapat berkembang biak sesuai habitatnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Anak Buaya dan Biawak Diselundupkan Melalui Bandara SMB II Palembang,