News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Dinas Perkebunan Jatim Samsul Arifien Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama M Samsul Arifien, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur ke tahap penuntutan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesuai rencana persidangan Samsul Arifien akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur.

"Sidang dilangsungkan di PN Tipikor Surabaya. Total sekurangnya kami memeriksa 38 saksi untuk melengkapi berkas tersangka. Sebagai tersangka, SAR (Samsul Arifien) ‎telah diperiksa sekurang-kurangnya dua kali pada f dan 27 Juli 2018," ungkap Febri, Jumat (7/9/2018).

Baca: Kejati Jatim Periksa 3 Eks Anggota DPRD Jatim Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM

Sebelumnya, Samsul ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur Mochamad Ardi Prasetiawan.

Ardi dan Samsul selaku kepala dinas yang merupakan mitra kerja Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur diduga memberikan hadiah atau janji terkait fungsi pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan penggunaan anggaran di Jawa Timur Tahun Anggaran 2016-2017.

Atas perkara ini sebelumnya, ada 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari unsur DPRD dan Pemprov Jatim. Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Jatim Mochammad Basuki, Staf DPRD Jatim Rahman Agung dan Muhammad Santoso,

Anggota DPRD Jatim Mohammad Kabil Mubarok, Kepala Dinas Pertanian Jatim Bambang Heriyanto, PNS Dinas Pertanian Jatim Anang Basuki Rahmat dan Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim Rohayati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini