Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Indawan Bin M Rusli (34) warga Jalan Pramuka Gang Waspada Kelurahan Pasar II kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim diamankan polisi saat tengah membungkus ganjanya.
Dari tangan tersangka diamankan 1 Bal dan 63 paket kecil ganja kering. diamankan oleh jajaran Satnarkoba Polres Muaraenim dari tangan
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Jumat,(7/9/2018), pelaku diamankan petugas pada,Kamis,(6/9/2018) sekitar pukul 23.00 Wib.
Penangkapan pelaku berawal informasi yang diterima dari masyarakat yang resah bahwa di lokasi penangkapan yakni Jalan Pramuka Gang Waspada Kelurahan Pasar II kecamatan Muara Enim kerap terjadi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian jajaran satnarkoba Polres Muara Enim melakukan penyelidikan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa info tersebut benar adanya.
Hasil penyelidikan pun kemudian mengarah kepada tersangka dan petugas pun melakukan pemantauan di rumah tersangka.
Baca: Hari Kedua Kerja, Hendi Ajak Ganjar Bersih Bersih Pasar
Petugas pun melakukan penggerebekan di rumah tersangka, saat petugas masuk rumah, saat itu ditemukan tersangka sedang memaket ganja dengan bungkus koran bekas.
Melihat kedatangan petugas tersangka pun terkejut dan tak dapat berkutik lagi, dari hasil introgasi terhadap tersangka bahwa ganja tersebut ia beli dari Aji untuk di jual kembali.
Mendengar keterangan dari tersangka petugas pun langsung meluncur mendatangi rumah Aji, namun namun sayangnya diduga bocor duluan tersangka Aji mendadak kabur, karena kemungkinan saat melakukan penangkapan terhadap Indawan, tersangka Aji mengetahuinya karena jarak antara rumahnya dengan tersangka Indawan sangat dekat sekitar 15 meter.
Berdasarkan temuan tersebut kemudian tersangka digelandang ke mapolres muaraenim untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasat narkoba AKP Ahmad Darmawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti saat ini sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sementara untuk tersangka lainnya yang menurut keterangan tersangka Indrawan di mana ia memperoleh barang haram tersebut saat ini masih dalam pengejaran anggota," jelasnya.
Terkait kasus tersebut lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 Bal dan 63 paket kecil diduga Narkotika jenis Ganja kering dengan berat sekitar 1,5 kg dan 2 unit Hp merk Evercross dan merk Nokia.